2 Pemuda Diduga Begal di Bekasi Ditangkap, Polisi Sita Senjata Tajam

Dua pemuda lainnya masih diburu

Bekasi, IDN Times - Anggota tim patroli Polsek Setu menangkap dua pemuda diduga begal di Jalan MT Haryono, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022) dini hari. 

Kapolsek Setu, Kompol Sugeng, mengatakan kedua pemuda itu ditangkap saat pihaknya sedang melakukan giat patroli rutin sekitar pukul 03.00 WIB.

"Anggota piket patroli dan Reskrim melakukan kegiatan rutin antisipasi 3C (Curas, Curat dan Curanmor)," katanya kepada wartawan, Rabu.

Baca Juga: Polisi Catat Ada 35 Gengster Motor di Bekasi, Potensi Tawuran-Begal

1. Motor pelaku tidak menggunakan nomor polisi

2 Pemuda Diduga Begal di Bekasi Ditangkap, Polisi Sita Senjata TajamKendaraan yang digunakan kedua pelaku. (Dokumen Polsek Setu)

Saat di lokasi kejadian, polisi melihat empat pemuda mengendarai dua sepeda motor tanpa dilengkapi pelat nomor polisi. Namun, saat polisi mencoba mendekat, para pelaku berusaha melarikan diri. 

Setelah mengejar mereka, polisi hanya berhasil menangkap dua pemuda yang diduga begal. 

"Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang yang membawa celurit diduga pelaku begal, sedangkan dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ujar Sugeng. 

2. Ditemukan senjata tajam dari dua pelaku

2 Pemuda Diduga Begal di Bekasi Ditangkap, Polisi Sita Senjata TajamIlustrasi senjata tajam (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Saat digeledah, lanjut Sugeng, polisi menemukan senjata tajam yang disembunyikan di balik baju kedua pemuda itu. 

"Dari pelaku, kami mengamankan satu bilah celurit, satu buah handphone, dan sepeda motor Honda Vario yang mereka gunakan," ujar dia. 

Baca Juga: Waspada! 37 Titik Rawan Begal dan Tawuran di Bekasi, Ini Jam Rawannya

3. Kedua pemuda dijerat UU Darurat

2 Pemuda Diduga Begal di Bekasi Ditangkap, Polisi Sita Senjata TajamIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena memiliki senjata tajam, lanjut Sugeng, pelaku yang diketahui berinisial FR (19) dan ZM (20) terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. 

"Jika terbukti untuk curas atau curat, pelaku juga akan dikenakan Pasal 365 Jo 53 KUHPidana," ujar dia. 

Saat ini, kata Sugeng, pihaknya juga masih berusaha menangkap kedua pemuda yang berhasil melarikan diri. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya