7 Orang di Bekasi Ditangkap, Ubah Tanggal Kedaluwarsa Makanan-Minuman

Tersangka menjual makanan kadaluwarsa secara online

Bekasi, IDN Times - Polsek Cikarang Barat menangkap tujuh tersangka yang mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan makanan dan minuman. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan para tersangka berinisial N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40) dan A (40). 

"Reskrim Cikarang Barat berhasil menangkap pelaku yang menulis ulang data, tanggal expired yang kemudian diperjualbelikan secara bebas," ujar dia. 

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Bekasi

1. Kontrakan dijadikan tempat mengubah masa kedaluwarsa

7 Orang di Bekasi Ditangkap, Ubah Tanggal Kedaluwarsa Makanan-MinumanPolisi tangkap rumah produksi yang mengganti tanggal kadaluwarsa. (IDN Times/Imam Faishal)

Gidion menjelaskan para tersangka menyewa rumah kontrakan untuk dijadikan tempat untuk mengubah tanggal kadaluwarsa makanan dan minuman. 

Saat digerebek di kontrakan wilayah Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu (16/11/2022), polisi memergoki pelaku sedang asyik mengubah tanggal kedaluwarsa. 

"Di alamat tersebut didapati pelaku atas nama N dan yang lainnya sedang melakukan kegiatan tersebut, serta ditemukan barang bukti," ujar Gidion. 

2. Cara kerja tersangka

7 Orang di Bekasi Ditangkap, Ubah Tanggal Kedaluwarsa Makanan-MinumanPolisi tangkap rumah produksi yang mengganti tanggal kadaluwarsa. (IDN Times/Imam Faishal)

Gidion menjelaskan, para pelaku mendapatkan barang kedaluwarsa dari seseorang yang menjualnya dengan harga murah. Orang tersebut saat ini masih dalam pengajaran polisi. 

Gidion menyebut para pelaku terlebih dahulu menghapus tanggal kedaluwarsa yang asli menggunakan cairan tiner. Setelah berhasil dihapus, pelaku mencetak kembali tanggal kedaluwarsa yang baru. 

"Makanan yang seharusnya sudah expired, tapi masih diperjualbelikan dengan mengubah tanggalnya," ujar dia. 

Setelah berhasil mengubah tanggal kedaluwarsa, mereka menjual barang tersebut dengan harga murah secara online. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, BPOM Musnahkan Ribuan Makanan Kedaluwarsa   

3. Kurang lebih satu ton makanan dan minuman yang diubah tanggal kedaluwarsanya

7 Orang di Bekasi Ditangkap, Ubah Tanggal Kedaluwarsa Makanan-MinumanPolisi tangkap rumah produksi yang mengganti tanggal kadaluwarsa. (IDN Times/Imam Faishal)

Kepada polisi, para tersangka mengaku baru menjalankan bisnis haram ini selama tiga bukan terakhir. 

Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua timbangan, tiga mesin cetak tanggal kedaluwarsa, tiner, dan berbagai jenis makanan juga minuman yang sudah kedaluwarsa kurang lebih seberat 1 ton. 

Atas tindakannya, para tersangka akan dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun kurungan penjara," ujar Gidion. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya