ASN di Bekasi Korupsi Rp 348 Juta, Proyek Desa Mangkrak

Uang yang seharusnya dipakai proyek raib entah ke mana

Bekasi, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bekasi ditangkap karena tindak pidana korupsi (tipikor). ASN yang berinisial DT (53 tahun) menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dan telah melakukan korupsi yang membuat negara merugi Rp348 juta.

Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi, menyatakan DT telah melakukan penggelapan keuangan desa pada tahun anggaran 2018.

"DT melakukan korupsi keuangan desa pada 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348.124.720, berdasarkan hasil penghitungan kerugian uang negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," kata Heru kepada wartawan, Kamis (7/4/2022). 

1. Akibat korupsi, pembangunan tidak terlaksana

ASN di Bekasi Korupsi Rp 348 Juta, Proyek Desa MangkrakIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatan pelaku, kata Heru, pembangunan jalan di Desa Karangharja tidak dapat terlaksana. Padahal, Desa Karangharja memiliki dana pembangunan sebesar Rp900 juta pada 2018 lalu. 

"Perbuatan pelaku berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana," katanya. 

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni yang Dilaporkan Adam Deni   

2. Terancam 20 tahun kurungan penjara

ASN di Bekasi Korupsi Rp 348 Juta, Proyek Desa MangkrakPolisi tangkap oknum ASN korupsi. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Tersangka DT akan dijerat Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang memanfaatkan jabatannya untuk merugikan negara. 

"Tersangka DT terancam hukuman paling sebentar satu tahun, dan maksimal dua puluh tahun penjara," ujar Heru. 

3. Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan

ASN di Bekasi Korupsi Rp 348 Juta, Proyek Desa Mangkrak(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Heru juga mengatakan pihaknya telah memberikan data penyelidikan beserta barang bukti perkara korupsi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. 

"Penyidikan atas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (P-21). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hari ini," pungkasnya. 

Baca Juga: Eks Anggota DPR Angelina: Gak Ada Orang yang Bisa Korupsi Sendiri

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya