Bawa Foto Jokowi dan Prabowo, Ahli Waris Tol Jatikarya Gelar Aksi

Ahli waris Tol Jatikarya minta Jokowi turun tangan

Bekasi, IDN Times - Sejumlah ahli waris Tol Jatikarya menggelar demontrasi di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/5/2023).

Aksi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan uang ganti rugi tanah seluas 42 ribu meter persegi milik warga dengan nilai Rp218 miliar yang belum dibayarkan.

Dalam aksi tersebut ahli waris terlihat membawa spanduk bergambarkan foto Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo. Pada spanduk itu terdapat permintaan agar Jokowi turun tangan membantu pencairan uang ganti rugi tanah warga.

"Bapak Presiden Jokowi, tolong tunjukkan kekuasaanmu sebagai panglima tertinggi di NKRI. Agar seluruh aparat NKRI tunduk pada undang-undang dan putusan pengadilan," tulis pesan dalam sepanduk tersebut.

Baca Juga: Polisi Larang Ahli Waris Blokir Tol Jatikarya

1. Membawa spanduk Menhan Prabowo

Bawa Foto Jokowi dan Prabowo, Ahli Waris Tol Jatikarya Gelar AksiAhli waris Tol Jatikarya gelar aksi di PN Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Selain spanduk bergambarkan foto Jokowi, ahli waris membawa spanduk dengan foto Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

Dalam spanduk tersebut juga terdapat pesan yang meminta kepada jajaran Prabowo untuk menghormati putusan pengadilan.

"Kepada Menhan, tolong hormati hukum dan perintahkan kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk menghormati putusan pengadilan," tulis pesan dalam spanduk tersebut.

Baca Juga: Alasan BPN Belum Mengeluarkan Rekomendasi Tol Jatikarya: Aset Kemenhan

2. PN Bekasi belum melakukan eksekusi

Bawa Foto Jokowi dan Prabowo, Ahli Waris Tol Jatikarya Gelar AksiAhli waris Tol Jatikarya gelar aksi di PN Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Salah satu ahli waris, Gunun, mengatakan aksi tersebut dilakukan karena PN Bekasi belum melakukan eksekusi terhadap tanah milik mereka.

"Yang jelas kami menuntut hak kami, kenapa yang persoalannya sudah selesai, yang hukumnya sudah inkrah, sudah memenuhi kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negri Bekasi belum juga mengeksekusi hak kami," katanya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

"Di mana keadilan yang harus kami rasakan di sini, masyarakat seperti kami yang patuh terhadap hukum tetapi kenapa penegak hukum yang tidak taat aturan atas hukum yang dia tegakkan," tambahnya.

Baca Juga: Usulan DPRD Bekasi Mental, Dani Ramdan Kembali Jadi Pj Bupati Bekasi

3. Ahli waris telah memiliki putusan MA

Bawa Foto Jokowi dan Prabowo, Ahli Waris Tol Jatikarya Gelar AksiAhli waris Tol Jatikarya gelar aksi di PN Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Perlu diketahui, masyarakat telah memenangkan putusan Mahkamah Agung dalam PK II (peninjauan kembali) dengan No.815/PDT/2018, pada Desember 2019. MA menyatakan tanah ini milik warga Jatikarya.

Namun, hingga saat ini, pemilik lahan yang berjumlah 14 orang belum menerima pencairan hak mereka senilai Rp218 miliar. Akibatnya, puluhan anggota keluarga pemilik lahan menuntut agar BPN segera memberikan surat rekomendasi agar Pengadilan Negeri Bekasi dapat mencairkan hak mereka.

"Semua sumber permasalahan itu dari BPN Bekasi yang menerbitkan sertifikat kepada atas nama Hankam tanpa alas hak yang sah dari klien kami," kata kuasa hukum warga, Dani Bahdani.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya