Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4,6 M

Kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar

Bekasi, IDN Times - Bea Cukai Bekasi memusnahkan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN), hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu (21/12/2022).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi, Yanti Sarmuhidayant, mengatakan pihaknya memusnahkan 4 juta lebih barang dan 123 liter minuman keras (miras) ilegal. 

"Yang dimusnahkan berupa 4.371.222 batang rokok ilegal. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter," katanya kepada wartawan, Rabu (21/12/2022). 

Baca Juga: BP2MI Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Bekasi

1. Kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4,6 MKepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayant. (IDN Times/Imam Faishal)

Yanti menjelaskan, nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4.664.305.100 dan potensi kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar. 

"Nilai seluruh BKC HT Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.629.270.454," jelasnya. 

Yanti juga mengatakan, BKC HT Ilegal yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan, sesuai surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. 

2. Rokok dan miras ilegal hasil penindakan sepanjang 2022

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4,6 MBea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4,6 M. (IDN Times/Imam Faishal)

Yanti mengatakan, rokok dan miras ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan di Kota dan Kabupaten Bekasi sepanjang 2022.

"Operasi gempur rokok ilegal dan operasi penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2022. Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum," jelasnya. 

Atas temuan tersebut terdapat 11 perkara tindak pidana di bidang cukai, dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan putusan inkrah. 

Baca Juga: Segini Harga Rokok Terbaru di 2023 usai Cukai Naik

3. Diharapkan barang ilegal di Bekasi menurun

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4,6 MBea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4,6 M. (IDN Times/Imam Faishal)

Dengan memusnahkan barang bukti ilegal, lanjut Yanti, dia berharap tidak ada lagi masyarakat yang mencoba memasarkan rokok dan miras ilegal di wilayah Bekasi. 

"Penurunan peredaran barang ilegal juga diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai," harapnya. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya