Belum Dapat Ganti Rugi, Warga Blokir Tol Jatikarya dengan Pohon Pisang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Puluhan warga kembali menggelar aksi demonstrasi di gerbang keluar-masuk Tol Jatikarya, Bekasi, Kamis (6/10/2022) sore. Unjuk rasa dilakukan karena hingga saat ini mereka belum menerima uang ganti rugi lahan.
Pantauan IDN Times di lokasi, kali ini para ahli waris menanam pohon pisang di tengah jalan tol. Hal tersebut membuat pengguna jalan sempat tersendat.
"Aksi kali ini kami para ahli waris yang sudah sah secara keputusan hukum bahwa ini tanah kami, sampai saat ini kami belum juga dibayar," kata salah satu ahli waris, Gunun (48), Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Tol Jatikarya Bekasi Diblokade Ahli Waris, Pengguna Tol Digratiskan
1. Warga ancam akan buat perkebunan
Gunun menjelaskan, dia bersama ahli waris lainnya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika haknya belum dibayarkan. Bahakan, lanjut dia, dirinya akan menanam pohon pisang di seluruh ruas jalan tol.
"Kalau masalah pohon pisang ini peringatan keras dari pemilik tanah, nanti semua akan kami tanamin pohon pisang kalau dalam waktu dekat ini tidak ada pembayaran terhadap kami," jelasnya.
2. Sudah mengadu ke DPR RI
Dia juga mengklaim bahwa pihaknya sudah menceritakan persoalan ini ke Komisi V DPR RI. Namun, hingga saat ini mereka masih harus bersabar.
Editor’s picks
"Kami sudah ke DPR RI sudah kemana-mana, tapi tetep kami suruh bersabar dalam artian sabar seperti apa, toh kami sudah inkrah, sudah mempunyai kekuatan," jelasnya.
3. Tol sempat ditutup selama 30 menit
Sementara, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, sempat bernegosiasi dengan warga terkait pemblokiran jalan tol. Selama negosiasi, pihaknya sempat mengalihkan tol selama 30 menit.
"Iya, kita alihkan dulu sampai selesai negosiasi. Sebenarnya sudah ada satu jalur, tapi daripada macet kita alihkan dulu," jelasnya.
4. Warga bakar ban
Sebelumnya, pada Selasa (12/7/2022), ahli waris juga menggelar aksi demontrasi. Dalam aksinya, warga membakar ban di tengah jalan hingga membiarkan pengguna jalan tidak membayar kartu e-tol di gerbang Tol Jatikarya.
Diketahui, masyarakat telah memenangkan putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali (PK) II dengan No.815/PDT/2018, pada Desember 2019, dan menyatakan tanah tersebut milik warga Jatikarya.
Namun hingga saat ini, pemilik lahan yang berjumlah 14 orang ini belum menerima pencairan hak mereka senilai Rp218 miliar. Akibatnya, puluhan anggota keluarga pemilik lahan menuntut agar Badan Pertanahan Negara (BPN) segera memberikan surat rekomendasi, agar Pengadilan Negeri Bekasi segera mencairkan hak mereka.
"Semua sumber permasalahan itu dari BPN Bekasi yang menerbitkan sertifikat kepada atas nama Hankam, tanpa alas hak yang sah dari klien kami," kata kuasa hukum warga, Dani Bahdani, Rabu 29 Juni 2022.