Bocah 14 Tahun Coba Jadi Begal di Bekasi, Gagal Ditangkap Warga 

Polisi kejar kedua pelaku yang berhasil melarikan diri

Bekasi, IDN Times - Seorang bocah berinisial IQ yang baru berusia 14 tahun diduga mencoba membegal pengguna jalan di wilayah Kampung Baru, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jumat (12/8/2022) malam.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menjelaskan, saat menjalankan aksi begalnya IQ bersama dua temannya.

"Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu ada 3 remaja turun dari motor sambil mengacungkan celurit dan parang kemungkinan mau ambil motor (pengguna jalan)," katanya kepada wartawan, dikutip Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Begal Saat Beraksi di Bekasi

1. Warga meneriaki maling

Bocah 14 Tahun Coba Jadi Begal di Bekasi, Gagal Ditangkap Warga Ilustrasi curanmor (IDN Times/Mardya Shakti)

Mustakim menjelaskan, saat sedang menjalankan aksinya dengan membawa senjata tajam (sajam), warga yang melihatnya langsung meneriakinya maling. 

"Ada warga mendengar teriakan salah satu warga 'maling, maling', lalu dengan spontan langsung mengejar menggunakan sepeda motornya," kata dia.

Setelah mengejar sejauh 200 meter, satu dari tiga orang berhasil diamankan warga. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

"Telah diamankan satu laki-laki yang diduga hendak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Mustakim.

2. IQ diamankan warga dengan barang bukti samurai

Bocah 14 Tahun Coba Jadi Begal di Bekasi, Gagal Ditangkap Warga Ilustrasi senjata tajam (IDN Times/ istimewa)

Saat diamankan, lanjut Mustakim, warga menemukan satu buah senjata tajam menyerupai samurai dan satu unit motor Beat dengan nomor polisi B 3850 TVB yang digunakan oleh IQ.

"Oleh warga, terduga dan barang bukti diamankan di kantor Desa Karang Raharja, kini tersangka kami amankan di Polsek Cikarang Utara," jelasnya.

Saat ini, Polsek Cikarang Utara masih memburu kedua terduga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

3. Terancam pasal berlapis

Bocah 14 Tahun Coba Jadi Begal di Bekasi, Gagal Ditangkap Warga Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas tindakannya, IQ terancam pasal percobaan pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1952.

"IQ dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 jo 53 KUHP dan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Belum Nikmati Hasil Rampokan, 2 Begal di Bekasi Keok Diringkus Polisi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya