Bocah yang Dibunuh di Bekasi Ternyata Penghafal Al-Qur'an
Intinya Sih...
- Pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap GH (9) masih diselidiki polisi.
- GH adalah penghafal Al-Qur'an, anak kedua dari 6 bersaudara, dan diandalkan untuk menjaga adik-adiknya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Motif pelaku pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial GH (9) masih diselidiki pihak kepolisian. Selain dibunuh, GH juga mendapat tindakan pencabulan oleh pelaku, Didik Setiawan (61).
Dibalik kasus tersebut, terdapat fakta yang menarik. Sebab, korban GH yang jasadnya ditemukan di sebuah lubang di halaman belakang rumah Didik ini merupakan penghafal Al-Qur'an.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, setelah dirinya menemui kedua orangtua GH.
"Korban ternyata dia anak yang baik dan berdasarkan informasi yang kita dapat dan si anak ini hafal Juz 30 Al-Qura'n," katanya kepada jurnalis, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Satpam di Apartemen Bekasi
1. Suka bercanda dengan adik-adiknya
Novrian mengatakan, GH merupakan anak kedua dari 6 bersaudara. Korban kerap dijadikan andalan untuk menjaga adik-adiknya saat orangtuanya sedang sibuk.
"Dia memang anak yang punya potensi yang baik dan cerdas, bahkan dia merupakan salah satu yang diandalkan di rumah untuk membantu adik-adiknya," katanya.
Ketika GH sudah meninggal, kata dia, keempat adiknya sangat merasakan kesedihan sehingga tidak ceria lagi.
"Setelah kejadian ini memang terlihat adik-adiknya merasa sangat kehilangan selain orangtuanya karena yang membangun suasana dan keceriaan itu hilang," katanya.
Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Bocah 9 Tahun di Bekasi Sudah Diincar Pelaku 1 Bulan
Editor’s picks
2. Minta polisi tindak tegas
Novrian meminta Polres Metro Bekasi Kota untuk menetapkan pasal dengan hukuman mati. Sebab, kata dia, hukuman yang berat dapat meminimalisir seseorang melakukan tindakan kejahatan terhadap anak.
"Kalau harus hukuman terencana itu juga bisa kena pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 seperti itu untuk efek bahwa kekerasan terhadap ini anak itu tidak ada toleransi," katanya.
"Kita belum lihat tindakan tegas keras di Indonesia hari ini terkait kekerasan terhadap anak," tambah Firdaus.
Baca Juga: Sedang Kerja Bakti, Warga Bekasi Temukan Magasin Berisi Peluru
3. Korban dicabuli dua kali
Sebelumnya, pelaku Didik mengaku mencabuli korban GH sebanyak dua kali. Pencabulan terakhir dilakukan dua jam sebelum korban dibekap hingga tewas.
"Yang pertama dilakukan pada hari Jumat 31 Mei 2024, pukul 20.00 WIB. Dirayu dulu korban untuk membuka pakaiannya dan pelaku langsung melakukan pencabulan. Kedua, pada hari Sabtu tanggal 1 Juni, jam 08.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (3/6/2024).
Setelah melakukan pencabulan, pelaku pun langsung membunuh korban sekitar pukul 10.00 WIB. Korban dibunuh saat sedang tertidur dengan cara dibekap bantal dan dicekik.
Baca Juga: Disebut Pelaku Dukun, Saksi Kasus Pembunuhan Bocah di Bekasi Bantah