Datangi Lokasi Kecelakaan Maut Bekasi, Komnas PA Beri Trauma Healing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Kecelakaan maut yang merenggut 10 korban jiwa di depan SDN Kota Baru 2 dan 3, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022, mendapat sorotan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Diketahui, selain menewaskan 10 orang, kecelakaan maut tersebut juga membuat 23 korban lainnya terluka. Sebagian korban masih anak-anak dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyampaikan rasa dukanya terhadap peristiwa yang menyebabkan 33 korban itu.
"Kehadiran kami di Bekasi ikut prihatin dan berduka atas meninggalnya anak akibat dari laka yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Arist kepada wartawan, saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (2/9/2022) siang.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bekasi, Ridwan Kamil Minta Gerbang Sekolah Dipindah
1. Komnas PA memberikan trauma healing pada guru dan murid
Arist menjelaskan, kedatangannya ke sekolah yang berada di lokasi kecelakaan maut, guna memberikan trauma healing kepada seluruh guru yang ada di dua sekolah tersebut.
"Kewajiban kami datang ke tempat kejadian untuk memberikan support secara khusus, kepada guru-guru saat ini, termasuk kepala sekolah yang kami nilai dia masih dalam keadaan shock karena kehilangan muridnya," katanya.
Selain memberikan trauma healing kepada guru, Komnas PA juga akan memberikan perhatian lebih kepada seluruh murid agar dapat memulihkan kondisi psikologis mereka.
"Nanti kita juga akan berikan trauma healing secara massal untuk murid-murid yang ada di sini," jelasnya.
2. Komnas PA menyarankan penambahan rambu lalu lintas
Komnas PA menyarankan Pemerintah Kota Bekasi untuk menambahkan rambu-rambu peringatan, agar pengendara lebih berhati-hati saat melintas.
"Ini tanda peringatan perlu ditambah agar bisa steril dari kecelakaan dan sebagainya. Saya tadi rekomendasikan juga (ke sekolah) agar anak-anak jangan jajan diluar," kata Arist.
"Kantin di sini kalau sudah ada ya dibuat lagi, diperbaiki lagi, agar semakin baik, sehingga anak tidak terorientasi pergi ke luar," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Lokasi Kecelakaan Maut Bekasi, Ambil Video Rekonstruksi
3. Kecelakaan dipastikan bukan rem blong
Sementara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penyebab kecelakaan bukan karena rem blong. "Karena dilihat dari tipe jalan ini tidak menurun dan kalau dilihat ini ada bekas rem," katanya di lokasi kecelakaan, Rabu (31/8/2022).
Akibat peristiwa tersebut, polisi menetapkan sopir truk kontainer sebagai tersangka atas dugaan kelalaian saat berkendara. Sopir yang berinisial S (30 tahun) itu terancam Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
"Iya betul sudah (tersangka)," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).