Dijanjikan Dibayar, Ahli Waris Buka Kembali Tol Jatikarya

Nominal ganti rugi lahan sebesar Rp218 miliar

Bekasi, IDN Times - Ahli waris kembali memperbolehkan pengendara melintasi gerbang keluar masuk tol Jatikarya, Bekasi, setelah dijanjikan akan dibayarkan uang ganti rugi lahannya. 

Pantauan IDN Times di lokasi, Rabu (8/2/2023), sekitar pukul 17.45 WIB petugas dari Polres Metro Bekasi Kota langsung bekerja untuk membersihkan ruas jalan setelah mendapatkan persetujuan dari ahli waris. 

Baca Juga: Tol Jatikarya Bekasi Lumpuh Imbas Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi

1. Polisi kesulitan mengangkat barrier beton

Dijanjikan Dibayar, Ahli Waris Buka Kembali Tol JatikaryaAhli Waris Buka Kembali Tol Jatikarya. (IDN Times/Imam Faishal)

Petugas polisi yang mencoba memindahkan barrier beton atau pembatas jalan beton juga terlihat kesulitan. Bahkan, satu beton membutuhkan empat orang anggota untuk memindahkannya. 

Selain barrier, polisi juga membersihkan sisa dari bakaran ban yang sudah menjadi abu dan juga membersihkannya dari potongan kayu. 

Baca Juga: Belum juga Dapat Ganti Rugi, Ahli Waris Akan Tutup Total Tol Jatikarya

2. Sudah bisa dilalui kendaraan

Dijanjikan Dibayar, Ahli Waris Buka Kembali Tol JatikaryaAhli Waris Buka Kembali Tol Jatikarya. (IDN Times/Imam Faishal)

Sekitar pukul 18.15 WIB, tol Jatikarya sudah bisa kembali dilalui oleh pengguna jalan setelah kurang lebih 6 jam lumpuh total. Saat ini, pintu keluar tol Jatikarya sudah kembali normal. 

Salah satu ahli waris, Gunun (49) mengatakan, kuasa hukumnya telah bertemu pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, PN berjanji akan bekerja mencairkan uang ganti rugi. 

"Tentunya untuk kami, kami bersyukur. Makanya dibalik bersyukur itu, kami bertoleransi silakan buka jalur ini," kata Gunun. 

Baca Juga: Tol Jatikarya Bekasi Kembali Diblokir Ahli Waris, Warga Bakar Ban

3. Ganti rugi lahan senilai Rp218 miliar

Dijanjikan Dibayar, Ahli Waris Buka Kembali Tol JatikaryaAhli Waris Buka Kembali Tol Jatikarya. (IDN Times/Imam Faishal)

Diketahui, masyarakat telah memenangkan putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali (PK) II dengan Nomor 815/PDT/2018, pada Desember 2019 dan menyatakan tanah tersebut milik warga Jatikarya.

Namun hingga saat ini, ahli waris belum menerima pencairan hak mereka senilai Rp218 miliar dari lahan seluas 42.669 meter persegi yang sudah dijadikan tol Jatikarya. 

Baca Juga: Polisi Siaga Cegah Warga Blokade Tol Jatikarya Bekasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya