Ditinggal Mudik, Rumah di Bekasi Dibobol Komplotan Maling

Lampu tidak menyala jadi tanda rumah dalam kondisi kosong

Bekasi, IDN Times - Sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dibobol maling saat ditinggal mudik pada Sabtu (7/5/2022) lalu. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari. Gidion juga mengatakan, pemilik rumah baru mengetahuinya ketika sudah pulang dari kampung halamannya. 

"Jadi pencurian dilakukan pada 7 Mei 2022 karena pemiliknya mudik, baru diketahui saat pulang ke rumah pada 9 Mei 2022," katanya kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Pesantren Binaan BNPT Dibobol Maling, Barang Bantuan Kabareskrim Raib

1. Tersangka berjumlah 4 orang

Ditinggal Mudik, Rumah di Bekasi Dibobol Komplotan MalingDitinggal Mudik, Rumah di Bekasi Dibobol Komplotan Maling. (Dokumen Istimewa)

Gidion mengatakan, tersangka berjumlah empat orang dan salah satu dari mereka sebagai penadah hasil curian. Namun, lanjut Gidion, pihaknya baru menangkap dua orang tersangka berinisial DH (25) sebagai eksekutor dan HY (35) sebagai penadah. 

Saat ini, polisi masih memburu dua orang yang bertugas sebagai eksekutor lainnya dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka, selain karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi, hasil curian juga dipakai untuk foya-foya," kata Gidion. 

2. Tidak menyalakan lampu menjadi tanda rumah dalam kondisi kosong

Ditinggal Mudik, Rumah di Bekasi Dibobol Komplotan MalingIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam aksinya, ketiga tersangka memasuki perumahan dengan menggunakan tangga dari wilayah perkampungan. Gidion menjelaskan, para tersangka melihat rumah dalam kondisi kosong dari lampu yang tidak menyala. 

"Pencurian dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku DH awalnya memanjat tembok cluster perumahan menggunakan tangga bersama dua tersangka yang masih buron," katanya. 

"Setelah memasuki perumahan, para pelaku berjalan mencari rumah yang ditinggal oleh penghuninya, kemudian menemukan rumah dengan kondisi lampu tidak menyala," lanjutnya. 

3. Para tersangka berhasil mencuri ponsel, laptop, hingga TV 32 inci

Ditinggal Mudik, Rumah di Bekasi Dibobol Komplotan MalingDitinggal Mudik, Rumah di Bekasi Dibobol Komplotan Maling. (Dokumen Istimewa)

Gidion menjelaskan, dalam aksinya para tersangka berhasil menggasak satu set pengeras suara, tas punggung, laptop, TV 32 inci dan sebuah ponsel. 

"Kerugian diestimasi berkisar lebih dari Rp10 juta," jelasnya. 

Atas tindakannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3E dan 5E KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

"Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian atau kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama lamanya tujuh tahun," tegas Gidion. 

Baca Juga: Rumah Kosong Dibobol Maling, Batu Akik dan Elektronik pun Raib

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya