Hendak Belanja, Pedagang Mi Ayam Dibegal di Bekasi 

Korban mengalami luka bacok

Bekasi, IDN Times - Seorang pedagang mi ayam bernama Narno (40) menjadi korban begal di Jalan Pelangi Delta 1, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Senin (26/9/2022) pagi. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban keluar rumah dengan sepeda motornya untuk berbelanja kebutuhan jualannya. 

"Pada Senin, 26 September 2022, sekitar pukul 04.30 WIB, korban akan hendak berbelanja sayur dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy," katanya kepada wartawan, Rabu (5/10/2022). 

Baca Juga: BP2MI Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Bekasi

1. Korban dipepet empat orang

Hendak Belanja, Pedagang Mi Ayam Dibegal di Bekasi Polisi tangkap komplotan begal di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Gidion mengatakan, korban saat itu tengah melewati jalan sepi. Saat melintas, korban dipepet oleh empat orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan mendapat ancaman.

"Ada empat orang yang tidak dikenal memberhentikan korban, dua pelaku memberhentikan korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit," katanya. 

Saat diancam dengan menggunakan senjata tajam, lanjut Gidion, korban panik dan terjatuh. Lalu, pelaku lainnya ada yang menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban. 

"Setelah itu, korban terjatuh dari sepeda motor kemudian salah satu pelaku menyabetkan senjata celurit ke arah korban hingga mengenai bahu kiri korban dan robek, setelah itu korban lari," ujarnya. 

Baca Juga: Lawan Begal, Sopir Taksi Online di Bekasi Selamat dari Maut

2. Sepeda motor dan HP korban hilang

Hendak Belanja, Pedagang Mi Ayam Dibegal di Bekasi Polisi tangkap komplotan begal di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Atas peristiwa tersebut, pelaku berhasil merampas sepeda motor matic dan satu unit HP milik korban yang tersimpan di dalam jok sepeda motor. 

Gidion mengatakan, pelaku berhasil menjual sepeda motor kepada penadah, saat ini masih buron dengan harga Rp4 juta. 

"Setelah itu para pelaku menjual sepeda motor korban di daerah cabang Bungin oleh orang yang bernama Gilang (DPO) dengan harga sebesar Rp4 juta, kemudian uang hasil penjualan sepeda motor korban di bagi berempat," ujarnya. 

Baca Juga: Bocah 14 Tahun Coba Jadi Begal di Bekasi, Gagal Ditangkap Warga 

3. Pelaku berhasil diamankan di apartemen

Hendak Belanja, Pedagang Mi Ayam Dibegal di Bekasi Polisi tangkap komplotan begal di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Keempat pelaku berinisial AK (20), BS (19), YS (18), dan SF (22) berhasil ditangkap polisi di sebuah apartemen yang ada wilayah Kecamatan Cikarang Utara pada Jumat (30/9/2022) dini hari. 

Polisi juga berhasil mengamankan dua bilah celurit, dua sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, dan satu unit HP milik korban yang belum dijual. 

Gidion menegaskan, keempat pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. 

"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP diancam pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," ucapnya. 

Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Begal Saat Beraksi di Bekasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya