Holywings Indonesia: 36 Outlet Kami Serentak Tutup, Sisa 2 Masih Buka

Polisi menetapkan enam tersangka kasus promo Muhammad Maria

Bekasi, IDN Times - General Manager Holywings Indonesia Yuli Setiawan menjelaskan 36 outlet Holywings se-Indonesia harus tutup sementara. Dia menyebut langkah ini tidak terkait izin dari pemerintah daerah melainkan inisiatif pihak Holywings sendiri.

"Ada 38 outlet (se-Indonesia). Yang masih beroperasi hanya dua, di Batam dan Manado. Kita memang memutuskan untuk menutup sendiri serentak terlepas dari ada verifikasi Pemkot, Pemda setempat," kata dia kepada wartawan saat ditemui di Holywings Bekasi, Selasa (28/6/2022) malam.

Langkah ini diambil setelah kegaduhan akibat promosi Holywings yang viral di media sosial dan menuai kritik keras. Holywings membuat promo menu minuman keras (miras) bagi orang-orang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' untuk datang ke tempatnya baru-baru ini.

Baca Juga: PHRI: Kreativitas Holywings Lewati Batas

1. Pihak manajemen tidak tahu soal promo Muhammad-Maria

Holywings Indonesia: 36 Outlet Kami Serentak Tutup, Sisa 2 Masih BukaGeneral Manager Holywings Indonesia Yuli Setiawan. (IDN Times/Imam Faishal)

Yuli mengatakan pihak manajemen tidak mengetahui tentang adanya promo yang mengajak orang dengan nama Muhammad dan Maria.

"Kita jujur, dalam hal ini kita kecolongan dengan tim marketing yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jujur Holywings juga menjadi korban dengan ulah mereka," katanya.

2. Management Holywings sudah melarang menggunakan isu agama

Holywings Indonesia: 36 Outlet Kami Serentak Tutup, Sisa 2 Masih BukaHolywings Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Yuli juga menegaskan, pihaknya sudah melarang segala jenis promosi dan event yang menyinggung suku dan agama.

"Perusahaan melarang karyawan itu menggunakan isu yang bersinggungan suku ras agama dan antargolongan, itu ada kok aturannya," ujarnya.

Baca Juga: Dua Gerai Holywings di Kota Bandung Resmi Ditutup

3. Enam orang jadi tersangka promo miras Muhammad dan Maria

Holywings Indonesia: 36 Outlet Kami Serentak Tutup, Sisa 2 Masih BukaPoster promo minuman keras oleh Holywings (instagram.com/holywingsindonesia)

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings terkait kasus promo minuman keras (miras) Muhammad dan Maria. Para tersangka diduga melakukan penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (24/6/2022) siang.

"Enam orang yang jadi tersangka adalah pekerja HW (Holywings)," ujar Budhi di Polres Jaksel.

Enam tersangka itu berinisial SDR (27) selaku creative director, NDP (36) selaku head team promotion, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) selaku socmed officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri permintaan. Dari enam tersangka itu, tiga di antaranya wanita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Topik:

  • Rendra Saputra
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya