Izin Perguruan Tinggi di Bekasi Dicabut, Mahasiswa Diminta Ganti Rugi

Mahasiswa minta pihak kampus mengeluarkan surat pindah

Bekasi, IDN Times - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana yang berlokasi di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Akibat pencabutan tersebut, puluhan mahasiswa STIE Tribuana datang ke kampusnya untuk mempertanyakan status mereka.

"Kami mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi ingin menanyakan perihal nasib kami karena yang kami tahu, bahwasanya kampus kami itu ditutup sejak 3 Mei 2023," kata salah satu mahasiswa, Budi Herianto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Rumah di Bekasi Dibobol Maling, Emas Seberat 100 Gram Raib

1. Mahasiswa minta surat pindah

Izin Perguruan Tinggi di Bekasi Dicabut, Mahasiswa Diminta Ganti RugiMahasiswa STIE Tribuana Bekasi berkumpul untuk meminta kejelasan kampus. (IDN Times/Imam Faishal)

Budi menjelaskan, dia dan mahasiswa lainnya hanya meminta pihak kampus untuk mengeluarkan surat pindah. Hal itu supaya dia dapat meneruskan pendidikan di perguruan tinggi lainnya.

"Jadi kami mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi, pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit," jelasnya.

Menurut Budi, pihak kampus mengharuskan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mengundurkan diri. Sementara untuk penerima beasiswa dari yayasan harus mengembalikan sejumlah uang.

"Alasannya, yang (punya) KIP harus menunjukkan surat pengunduran diri dan yang beasiswa harus mengembalikan biaya ke yayasan," jelasnya.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Bayi Laki-laki Ditemukan di Tempat Sampah Bekasi

2. Mengembalikan uang Rp 3 juta per semester

Izin Perguruan Tinggi di Bekasi Dicabut, Mahasiswa Diminta Ganti RugiKampus STIE Tribuana Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Budi mengatakan, mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dari yayasan diharuskan membayar Rp 3 juta dikalikan dengan jumlah semester yang sudah mereka tempuh.

"Sebesar Rp3 juta per semester. Ya, kami tidak terima, karena dalam sanksi seharusnya pihak kampus yang mengganti rugi, tapi ini kenapa malah kami yang harus mengganti rugi ke kampus?" jelasnya.

Untuk besaran ganti rugi tersebut, menurut Budi, pihak STIE Tribuana hanya memberitahu melalui pernyataan lisan.

"Lisan sih, mereka gak mau secara tertulis," ungkapnya.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Tewas Terlindas Truk di Bekasi

3. Diminta bersabar

Izin Perguruan Tinggi di Bekasi Dicabut, Mahasiswa Diminta Ganti RugiMahasiswa STIE Tribuana Bekasi berkumpul untuk meminta kejelasan kampus. (IDN Times/Imam Faishal)

Budi juga bercerita, dia dan teman-temannya sering mendatangi kampus untuk mempertanyakan statusnya yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian.

"Belum (ada kesepakatan), sampai saat ini kami hanya disuruh untuk menunggu sama ketua yayasan. Kami juga udah sering ke kampus dan pihak kampus hanya bilang gitu, sabar, sabar, sabar," ujarnya.

Sementara, Ketua STIE Tribuana, Edison Hamid belum dapat berkomentar saat ditanyakan awak media.

"No comment," katanya sambil berjalan dan meninggalkan wartawan, Senin.

4. Lima perguruan tinggi di Jawa Barat dicabut izin operasinya

Izin Perguruan Tinggi di Bekasi Dicabut, Mahasiswa Diminta Ganti RugiIlustrasi kampus (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Samsuri, mengatakan, sebanyak lima perguruan tinggi di Jawa Barat (Jabar) dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek. Pencabutan izin lima perguruan tinggi ini karena beberapa alasan.

Pencabutan izin operasional lima perguruan tinggi ini juga berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Dalam aturannya, lima perguruan tinggi di Jabar ini melakukan beberapa pelanggaran hingga akhir berujung pencabutan izin operasional.

Samsuri menambahkan, sebanyak lima perguruan tinggi di Jabar yang dicabut izin operasionalnya ada di wilayah Bandung, Tasikmalaya, Bekasi hingga Bogor. Dia memastikan, lima perguruan tinggi itu sudah dicabut oleh Kemendikbudristek.

"Di mana saja, tentu di wilayah Jabar di Tasikmalaya, Bandung dan wilayah Bekasi, Bogor," ujarnya.

Baca Juga: Izin Operasional 5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Kemendikbudristek

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya