Karyawati Korban Ajakan Staycation Sudah Dapat Perlindungan

Tak diperpanjang kontrak karena tolak ajakan atasan

Bekasi, IDN Times - Nasib pilu dialami oleh karyawati berinisial AD (24 tahun). Kontraknya diputus perusahaannya bekerja dulu, karena menolak untuk diajak staycation dengan seorang eksekutif.

Kuasa hukum korban, Alin Kosasih, menjelaskan AD sudah tidak bekerja karena menolak staycation dan tidak diperpanjang kontraknya.

"Iya (tidak bekerja) karena setelah perkembangan kasus ini. AD kan seharusnya diperpanjang, gara-gara tidak mau diajak jalan-jalan akhirnya diputus kontrak," katanya, Senin (8/5/2023).  

1. Sudah mengajukan perlindungan

Karyawati Korban Ajakan Staycation Sudah Dapat PerlindunganIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Alin juga mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar dapat mendampingi AD selama proses hukum berjalan.

"Untuk LPSK, kami sudah ada pengajuan. Sudah ada dinas terkait datang ke tim kuasa hukum, dari pihak kepolisian, dan Pemkab Bekasi, sudah peduli dengan kasus ini," katanya.

Baca Juga: Menteri PPPA: Kasus Atasan Ajak Staycation Rendahkan Harkat Martabat

2. Korban lapor polisi

Karyawati Korban Ajakan Staycation Sudah Dapat PerlindunganKorban pelecehan melapor ke Polres Metro Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

AD (24) telah melaporkan oknum atasan perusahaan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023), atas kasus ajakan staycation. Alin menyatakan insiden itu dialami AD mendekati masa perpanjangan kontrak kerja.

Alin juga menyampaikan, pihaknya melaporkan pria berinisial B yang merupakan manajer tempat korban bekerja, dengan Pasal 5 dan atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Pihaknya juga telah memberikan barang bukti berupa chat yang dikirimkan terlapor ke AD untuk mengajak staycation.

"Untuk sementara, bukti yang baru kami serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu, baru chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," kata Alin kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

3. Korban dikirimkan gambar hotel

Karyawati Korban Ajakan Staycation Sudah Dapat PerlindunganIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Korban AD juga sempat menceritakan atasannya tersebut sering mengajak untuk berjalan berdua. Namun, korban selalu memberikan alasan untuk menolaknya dengan cara halus.

"Jadi, enggak mungkin langsung bilang menolak, makanya saya ulur terus. Di situ, aku langsung ambil keputusan enggak mau, terus dia kayak yang langsung, ya sudah kamu habis kontrak saja enggak usah diperpanjang," jelasnya, Sabtu (6/5/2023).

Bahkan, terlapor mengirimkan gambar kepada korban yang menunjukannya ada di depan sebuah hotel wilayah Kabupaten Bekasi.

"Karena saya enggak pernah menyetujui, menolak terus, jadi belum jelas dia ngajak ke mana. Tapi, dia sempat kirim foto lagi di depan hotel," ujar AD.

Baca Juga: Buat Syarat Staycation Bareng Bos, Perusahaan di Cikarang Diusut

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya