Kelompok Pembunuh Berantai Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati

Sidang dilanjutkan kembali pada Senin (16/10/2023).

Bekasi, IDN Times - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan, Sholihin, dan Muhammad Dede Sholehudin, dituntut hukuman mati. Mereka dituntut atas kasus pembunuhan berencana dengan cara diracun di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (12/1/2023) lalu. 

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Senin (2/10/2023).

"Memutuskan untuk menyatakan terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki terdakwa, kedua Sholihin alias Dulloh terdakwa, ketiga Muhammad Dede Sholehudin, dengan tuntutan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat, di ruang sidang. 

1. Wowon Cs dituntut pasal 340 KUHP

Kelompok Pembunuh Berantai Wowon Cs Dituntut Hukuman MatiWowon Cs dituntut hukuman mati. (IDN Times/Imam Faishal)

Omar juga mengatakan, Wowon Cs terbukti melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sementara, Ketua Majelis Hakim, Suparna menawarkan kepada terdakwa Wowon Cs dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. 

"Tidak harus hari ini buat pembelaan. Itu kami berikan waktu dua minggu, karena ada beberapa kali kesempatan, silakan nanti dipikirkan untuk penasihat hukum juga," kata Suparna dalam ruang sidang. 

Suparna juga menyampaikan sidang akan kembali digelar pada Senin (16/10/2023) mendatang. 

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Pembunuhan Berantai 9 Nyawa oleh Wowon Cs

2. Berawal tiga orang tewas diracun

Kelompok Pembunuh Berantai Wowon Cs Dituntut Hukuman MatiTKP 4 Orang di Bekasi Ditemukan Tergeletak Dalam Kontrakan. (IDN Times/Imam Faishal)

Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan kawanan Wowon ini terkuak ketika ditemukan tiga orang dari lima anggota keluarga tewas diracun di Bekasi pada Kamis (12/1/2023). Mereka yang tewas adalah Ai Maemunah dan dua anaknya, Abdul Muiz serta M Riswandi, yang merupakan istri serta anak Wowon.

Kapolda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menjelaskan mereka dibunuh karena dianggap berbahaya setelah mengetahui praktik kejahatan yang dilakukan Wowon dan komplotannya.

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer dengan motif janji-janji yang dikemas dengan kemampuan supranatural untuk buat orang jadi sukses atau kaya," kata Fadil dalam konferensi pers yang digelar 19 Januari 2023 lalu. 

Baca Juga: Jenazah Halimah Diduga Korban Wowon Cs Dibawa ke Jakarta

3. Sebanyak sembilan orang jadi korban

Kelompok Pembunuh Berantai Wowon Cs Dituntut Hukuman MatiDokumen IDNTimes/Istimewa

Terungkap, sebanyak sembilan orang tewas dalam aksi pembunuhan berantai yang dilakukan komplotan Wowon. Para korban ditemukan di Bekasi, Cianjur, dan Garut.

Selain tiga korban di Bekasi, terdapat lima yang ditemukan di Cianjur, yaitu Wiwin, Bayu, Noneng, dan Halimah. Untuk Halimah, ternyata dibunuh oleh Solihin alias Duloh.

Selain itu, di Garut ditemukan satu orang korban yang dibuang ke laut oleh komplotan Wowon. Belakangan, korban tersebut diketahui bernama Siti yang dibunuh di Cianjur.

Adapula seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Farida yang juga dibunuh di Cianjur.

"Jadi, korban tewas sementara berjumlah sembilan orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari ANTARA, Minggu (22/1/2023). 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya