Kesel Tidak Dilayani, Pemuda di Bekasi Tusuk Teman Kencannya

Pelaku dan korban janjian melalui aplikasi online

Bekasi, IDN Times - Seorang pemuda berinisial DS menusuk wanita teman kencannya di sebuah apartemen di Bekasi, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 03.15 WIB. 

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Adhitya menyebutkan, peristiwa tersebut berawal dari DS yang mencari wanita 'open BO' melalui aplikasi onlines, karena tidak bisa tidur. 

"Menurut keterangan pelaku, dia memesan korban, karena iseng tidak bisa tidur, sehingga memesan korban untuk melakukan hubungan intim," katanya kepada wartawan, Rabu. 

Baca Juga: Pria di Bekasi Tewas Ditusuk Usai Nunggu Temannya Kencan

1. Pelaku kesal tidak dilayani

Kesel Tidak Dilayani, Pemuda di Bekasi Tusuk Teman KencannyaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

DS bersama korban berinisial SV sudah negosiasi harga melalui aplikasi dan sepakat untuk kencan dengan membayar Rp300 ribu. Setelah sampai di kamar apartemen, pria 20 tahun itu langsung memberikan uang ke wanita 17 tahun itu sesuai kesepakatan. 

Setelah berdua di kamar, korban pergi ke kamar mandi untuk memakai celana. Tidak lama, korban mempersilakan pelaku keluar dari kamarnya tersebut. 

"Pelaku langsung bertanya 'loh kenapa sudah berpakaian?' Kemudian dijawab sama korban 'ya bentar lagi mau ada tamu lagi'. Terus ditimpa oleh pelaku sambil emosi 'loh kan belum apa-apa'. Lalu korban mempersilakan pelaku keluar kamar," kata Ridha. 

2. Korban mengalami tiga tusukan

Kesel Tidak Dilayani, Pemuda di Bekasi Tusuk Teman KencannyaKapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Adhitya. (IDN Times/Imam Faishal)

Kesal dengan ucapan korban, pelaku langsung naik pitam dan mengambil sebilah pisau yang ada di dalam tasnya. Pelaku langsung menusuk tubuh korban hingga tiga kali. 

"Di situ pelaku langsung emosi, kemudian mengambil pisau langsung ditusukkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali ke lengan kiri, pinggang kiri belakang dan jari kelingking," kata Ridha. 

Mendengar teriakan korban, teman korban langsung mencoba menyelamatkan dan mengamankan pelaku. 

"Teman korban, security, dan penghuni apartemen datang untuk melakukan pertolongan kepada korban. Security langsung melaporkan ke petugas kami yang berada tidak jauh dari lokasi TKP (lokasi kejadian)," jelas Ridha. 

Akibat peristiwa tersebut, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi. 

Baca Juga: Sosok Hasya, Korban Kecelakaan di Mata Guru Semasa Sekolah di Bekasi

3. Pelaku terancam penjara lima tahun

Kesel Tidak Dilayani, Pemuda di Bekasi Tusuk Teman KencannyaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tangan DS, Polsek Bekasi Timur mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, seutas tambang, dan sebuah lakban. 

Pelaku DS dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. 

"Pasal 351 tentang penganiayaan anacaman penjara 5 tahun," tegas Ridha. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya