Korban Ajakan Staycation Rampung Diperiksa, Polisi Beri 35 Pertanyaan

Dua saksi dari pelapor juga diperiksa

Bekasi, IDN Times - Karyawati berinisial AD (24) yang menjadi korban kasus ajakan staycation oleh atasan perusahaannya selesai menjalani pemeriksaan pertama di Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023) sore.

Kuasa hukum AD, Untung Nassari, menjelaskan, pemeriksaan berlangsung selama 5 jam dari pukul 10.30 WIB hingga 15.35 WIB.

"Untuk pelapor sendiri, hari ini dimulai dari jam 10.30 WIB, ya, kami sudah mulai BAP untuk Mbak AD, tadi ada jeda istirahat jam 12.00 WIB, kemudian dilanjut lagi jam 13.00 WIB," katanya kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Terlapor Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati di Bekasi Diperiksa

1. Dilayangkan 35 pertanyaan

Korban Ajakan Staycation Rampung Diperiksa, Polisi Beri 35 PertanyaanIlustrasi pemeriksaan di kepolisian (IDN Times/Ervan)

Saat diperiksa, jelas Untung, AD diberikan 35 pertanyaan. Namun, dirinya tidak merinci secara detail pertanyaan apa yang dilayangkan tim penyidik.

"Terkait hari ini BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan dan kemungkinan nanti ada tambahan. Karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik dimungkinkan setelah ada saksi-saksi ada tambahan saksi barangkali tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Panggil Atasan yang Ajak Staycation Karyawati di Bekasi

2. Polisi memeriksa dua saksi dari korban

Korban Ajakan Staycation Rampung Diperiksa, Polisi Beri 35 PertanyaanKorban pelecehan melapor ke Polres Metro Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Kuasa hukum AD lainnya, Wahyu Haryadi mengatakan, selain memeriksa korban, pihaknya juga membawa saksi yang merupakan teman AD untuk memperkuat laporannya.

"Hari ini (juga) pemeriksaan saksi dua. Dua-duanya dari orang dekat dan juga rekan kerja (korban)," katanya.

"Tapi, mohon maaf tidak bisa menyebutkan namanya karena ini masuk dalam proses penyidikan. Mudah-mudahan kita doakan perkembangannya positif lah ada hasil," tambahnya.

Baca Juga: DPRD Bekasi Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Ajak Karyawati Staycation

3. Terlapor dan pelapor diperiksa

Korban Ajakan Staycation Rampung Diperiksa, Polisi Beri 35 PertanyaanKapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi memanggil karyawati berinisial AD yang diajak staycation oleh terlapor berinisial D yang merupakan atasan perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari korban, AD pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

"Untuk hari Selasa ini, 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan. Jadi baru akan diambil keterangan awal," katanya kepada wartawan, Selasa.

Baca Juga: Korban Ajakan Staycation Atasan Perusahaan di Bekasi Lapor Polisi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya