Luar Biasa! Komplotan Curanmor di Bekasi Sehari Bisa Gasak 3 Motor

Dua bulan beraksi sudah berhasil gasak 65 motor

Bekasi, IDN Times - Polsek Cikarang Barat menangkap enam orang komplotan curanmor yang kerap menjalani aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Fendriz menjelaskan, komplotan curanmor ini terdiri dari CA (29), UY (19), AW (21), HS (19), EA (18), dan DD (26). 

"Ada enam orang pelaku yang kita amankan sebagai jaringan yang sudah melakukan kejahatan sebanyak 65 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Erick kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Bocah 14 Tahun Coba Jadi Begal di Bekasi, Gagal Ditangkap Warga 

1. Baru dua bulan, komplotan ini bisa gasak tiga motor dalam sehari

Luar Biasa! Komplotan Curanmor di Bekasi Sehari Bisa Gasak 3 MotorPolsek Cikarang Barat menangkap komplotan curanmor yang beraksi di wilayah Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Erick menceritakan, komplotan curanmor ini sudah menjalankan aksinya selama 2 bulan dan dapat mencuri motor sebanyak tiga kali dalam sehari. Dia juga menjelaskan, keenam pelaku memiliki tugas masing-masing, ada yang bertugas untuk memantau situasi lingkungan hingga yang mengambil motor dengan kunci letter L.

"Adapun target dari kelompok ini yaitu kendaraan yang berada di rumah kontrakan, atau kendaraan yang diletakkan di kontrakan yang kosong atau sepi pada siang hari," jelasnya.

Agar tidak terlalu dicurigai, komplotan ini juga berpura-pura menanyakan rumah kontrakan kepada warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi operasinya.

"Kemudian modus selanjutnya mereka ini bertanya kepada warga pura-pura ingin menyewa rumah kontrakan untuk tinggal, lalu mencuri motor milik warga yang diletakkan di depan rumah menggunakan kunci letter T," jelasnya.

2. Menggunakan narkoba sebelum beraksi

Luar Biasa! Komplotan Curanmor di Bekasi Sehari Bisa Gasak 3 MotorPolsek Cikarang Barat menangkap komplotan curanmor yang beraksi di wilayah Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Keenam pelaku ini juga diketahui mengonsumsi narkoba jenis pil, sebelum melancarkan aksinya untuk menambah kepercayaan diri.

"Adapun hasil pendalamam dari penyidik bahwa sebelum mereka melakukan kejahatan mereka menggunakan narkoba dalam bentuk pil," jelas Erick.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, komplotan ini menjual hasil curiannya ke wilayah Kabupaten Karawang dengan harga hingga Rp3 Juta untuk satu buah sepeda motor.

"Hasil dari pencurian mereka itu dijual ke kabupaten sebelah," jelas dia.

3. Terancam hukuman 7 tahun penjara

Luar Biasa! Komplotan Curanmor di Bekasi Sehari Bisa Gasak 3 MotorPolsek Cikarang Barat menangkap komplotan curanmor yang beraksi di wilayah Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Dalam kasus ini, Polsek Cikarang Barat telah mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor yang belum terjual, beberapa STNK, dan alat-alat seperti kunci letter T.

Atas tindakannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

"Para pelaku kita tetapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Erick.

Baca Juga: Baru Sehari Kerja, ART Curi Harta Majikan di Bekasi Senilai Rp50 Juta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya