Modal Rp150 Juta, Pria di Bekasi Bikin Pabrik Oli Mesin Palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Seorang pria berinisial MS (28 tahun) menjadi tersangka karena membuat pabrik oli mesin motor dan mobil palsu di sebuah kontrakan Jalan Makrik 2, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetera Aditya menjelaskan, saat memproduksi oli palsu, MS dibantu oleh ketiga karyawannya yang berinisial JS (21), SU (30), dan HB (24).
"Kami dapat informasi dari masyarakat terkait pabrik oli palsu. Keempat tersangka berhasil kita amankan pada Kamis, 25 Agustus 2022," kata Ridha kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
1. Sudah dipasarkan di beberapa kota
Ridha mengatakan para tersangka membeli oli merek SAE 40 dengan kemasan drum yang berasal dari Semarang dengan harga Rp3,7 juta per drumnya.
Lalu, para tersangka memindahkan oli ke botol kemasan berbagai merek untuk oli mesin kendaraan motor dan mobil menyerupai kemasan aslinya.
"Mereka memasukan kembali oli SAE 40 ke kemasan berbagai merek dan disertai segel palsu," katanya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Ridha, para pelaku sudah melakukan aksinya dalam satu bulan terakhir dan sudah menyebarkan oli palsu tersebut ke beberapa daerah di Indonesia.
"Pengakuan para pelaku ini sudah dipasarkan ke berbagai kota, seperti Bandung, Magelang, Lombok dan NTB," jelasnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Cara Mengidentifikasi Oli Palsu Lewat Tatapan Mata
2. Tersangka pinjam modal sama orangtua
Untuk memulai usaha oli palsu, jelas Ridha, tersangka MS harus meminjam uang kepada orang tuanya dengan nilai Rp150 juta sebagai modal.
"Untuk modal awal yang digunakan oleh pemilik usaha MS, modal awal sebanyak Rp150 juta yang MS minta atau pinjam kepada orangtuanya di kampung," katanya.
3. Ribuan botol oli berbagai merek disita polisi
Atas temuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan botol oli mesin mobil dan motor berbagai merek dan alat-alat untuk memindahkan oli dari drum ke kemasan botol.
Atas tindakannya, para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 undang-undang perlindungan konsumen dan atau pasal 100 ayat 1 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografia.
"Tersangka terancam lima tahun kurungan penjara atau dan denda maksimal Rp2 miliar," tegas Ridha.