Modus Baru, Pria di Bekasi Pacari Korban Demi Curi Sepeda Motornya

Korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial

Bekasi, IDN Times - Pria berinisial AB mencuri kendaraan roda duamilik pacarnya di sebuah rumah kontrakan wilayah Kampung Bojong Tua, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Selasa (2/5/2023) lalu.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo menjelaskan pencurian itu terjadi saat korban berinisial RAA sedang bekerja dan tidak ada di rumah.

"Saat korban sedang bekerja dan rumah dalam keadaan kosong tersangka masuk untuk mengambil motor," katanya kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

1. Modus ajak pacaran

Modus Baru, Pria di Bekasi Pacari Korban Demi Curi Sepeda MotornyaIlustrasi Pacar Idaman (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban diketahui terlebih dahulu berkenalan dengan tersangka melalui media sosial. Setelah berkenalan, AB dan RAA berpacaran dan tinggal di rumah kontrakan yang menjadi TKP pencurian.

"Ya ini modusnya mengajak pacaran korban. Mereka kenalan di Medsos. Udah pacaran dan ngontrak bareng. Hubungannya juga belum sebulan," katanya.

Baca Juga: Sepasang Kekasih di Bekasi Gondol Emas Senilai Rp150 Juta

2. Kerugian mencapai Rp 10 juta

Modus Baru, Pria di Bekasi Pacari Korban Demi Curi Sepeda Motornyailustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah berhasil memikat hati korban, tersangka lalu mengambil kendaraan korban berikut dengan surat-suratnya. Setelah itu, AB menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook.

"Setelah pacaran, dia mengambil motor dan handphone korban dan dibawa lari kendaraan dan BPKB-nya. Kerugian korban Rp10 juta," jelasnya.

3. Ditangkap di Tangerang

Modus Baru, Pria di Bekasi Pacari Korban Demi Curi Sepeda MotornyaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah berhasil mencuri motor, tersangka langsung melarikan diri. Polsek Pondok Gede berhasil menangkap tersangka di wilayah Tanggerang.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor berikut BPKB milik korban dan sebuah handphone yang sempat dijual AB.

Atas tindakannya, tersangka terancam 7 tahun hukuman penjara. "Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Pemulung Temukan Jasad Janin Bayi di Trotoar Bekasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya