Pemkot Bekasi Bolehkan Pemasangan Alat Kampanye Bakal Calon Wali Kota

Penertiban dilakukan ketika sudah ada penetapan oleh KPU

Intinya Sih...

  • Pemkot Bekasi masih membolehkan pemasangan APK oleh bakal calon wali kota, tapi dilarang di depan fasilitas pemerintah, sarana ibadah, sekolah, dan taman.
  • Satpol PP tidak akan melakukan penertiban APK sebelum ditetapkannya pasangan calon wali kota oleh KPU, karena dapat membantu masyarakat mengetahui tokoh yang akan maju.
  • Penertiban APK akan dilakukan setelah penetapan dari KPU pada 22 September 2024 tanpa peringatan kepada partai atau bakal calon wali kota, dan sosialisasi lokasi dilarang juga akan dilakukan.

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih membolehkan bakal calon wali kota memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Meski dibolehkan, tapi APK dilarang dipasang di beberapa tempat. 

"Yang dilarang itu di depan fasilitas pemerintah daerah, sarana ibadah, sekolah, kemudian di taman," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, Rabu (7/8/2024). 

Baca Juga: Pemkot Bekasi Mulai Sosialisasi Larangan Jual Rokok di Sekitar Sekolah

1. Satpol PP tidak akan melakukan penertiban

Pemkot Bekasi Bolehkan Pemasangan Alat Kampanye Bakal Calon Wali KotaKepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto. (IDN Times/Imam Faishal)

Karto juga mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan penertiban APK sebelum ditetapkannya pasangan calon wli kota Bekasi oleh KPU. Dia menyebut, APK dapat membantu masyarakat untuk mengetahui siapa saja tokoh yang akan maju Pilkada 2024 Kota Bekasi. 

"Terkait dengan pelaksanaan pilkada dan sudah mulai melakukan sosialisasi, memang sejak awal banyak sosialisasi bakal calon kepala daerah memang kita biarkan, belum kami lakukan penertiban," katanya.

2. Penertiban dilakukan setelah ada penetapan calon wali kota

Pemkot Bekasi Bolehkan Pemasangan Alat Kampanye Bakal Calon Wali KotaAPK yang dipasang di wilayah Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Karto menjelaskan, pihaknya akan mencopot APK setelah ada penetapan dari KPU pada 22 September 2024. Nantinya, Satpol PP akan mencabut APK tanpa harus memberitahukan ke partai maupun bakal calon wali kota. 

"Ketika sudah ada penetapan calon itulah kita sudah mulai melakukan penertiban. Langsung kita cabut, tidak ada peringatan karena ketentuannya kan bukan calon dan kalau itu bakal calon dan sudah ada ketetapan ya," jelas Karto.

3. Akan lakukan sosialisasi ke partai-partai

Pemkot Bekasi Bolehkan Pemasangan Alat Kampanye Bakal Calon Wali KotaIlustrasi pencopotan reklame oleh petugas Satpol PP(Dok. Satpol PP Palembang)

Dia juga menambahkan, pihaknya bersama Bawaslu akan melakukan sosialisasi kepada partai-partai terkait pencopotan APK. Selain itu, pihaknya akan mensosialisasikan lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK. 

"Kta langsung ke partai dan memberitahukan sudah jelas ketentuannya, sudah ada bahwa ketika dia bukan calon kan berarti harus dicopot. Karena yang kita copot itu yang bukan calon," jelas Karto. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya