Pemkot Bekasi Bongkar Bangunan Hotel yang Berdiri di Atas Saluran Air

Pembongkaran berlangsung selama dua hari

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membongkar bangunan parkir Bening Boutique Hotel yang mendiri di atas saluran air pada Rabu (3/5/2023). Bening Boutique Hotel berlokasi di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi mengatakan pembongkaran tersebut berawal dari aduan masyarakat yang mengeluh aliran sungai sempat tersendat dan tidak mengalir.

"Setelah dicek, ini adalah melanggar dari ketentuan peraturan yang telah dilihat secara bersama, memang ada bangunan berada di atas saluran air yang dibuat untuk sarana parkir hotel," katanya, Rabu (3/5/2023).

1. Pemkot langsung membongkar

Pemkot Bekasi Bongkar Bangunan Hotel yang Berdiri di Atas Saluran AirIlustrasi pembongkaran bangunan. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Atas temuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi untuk melakukan pembongkaran.

"Ini langsung kami eksekusi untuk dilakukan pembongkaran guna untuk melancarkan jalannya air yang tersendat akibat bangunan yang telah didirikan," kata Edison.

Baca Juga: Heboh Staycation Syarat Perpanjang Kontrak, Ini Reaksi Pj Bupati Bekasi

2. Pembongkaran makan waktu dua hari

Pemkot Bekasi Bongkar Bangunan Hotel yang Berdiri di Atas Saluran AirPemkot Bekasi Bongkar Bangunan Hotel yang Berdiri di Atas Saluran Air. (Dokumen Pemkot Bekasi)

Dia menjelaskan, pembongkaran bangunan lahan parkir tersebut akan dilakukan selama dua hari.

"Pelaksanaan pembongkaran selama dua hari terhitung hari Rabu (3/5) dan besok Kamis (4/5/2023)," jelasnya.

3. Terdapat tiga pelanggaran

Pemkot Bekasi Bongkar Bangunan Hotel yang Berdiri di Atas Saluran AirIlustrasi penertiban bangunan liar. (IDN Times/Imam Faishal)

Edison menambahkan terdapat tiga peraturan daerah (Perda) yang dilanggar oleh Hotel tersebut.

"Melanggar Perda 13 tahun 2016 tentang izin penyelengaraan pemanfaatan ruang, Perda no 04 tahun 2017 tentang penyelengaraan retribusi izin mendirikan bangunan dan Perwal no 42 tahun 2014 tentang garis sempadan," jelasnya.

Baca Juga: Bawa Sajam dan Diduga Ingin Tawuran, Tiga Remaja di Bekasi Ditangkap

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya