Pencuri Spesialis di Bekasi Bawa Kabur 104 Motor dalam 4 Bulan

Pencurian kerap dilakukan dengan kekerasan

Bekasi, IDN Times - Tiga pencuri spesialis sepeda motor berinisial MF (21), MD (18), dan YR (17) diringkus jajaran Polsek Cikarang Barat. Ketiga pelaku biasa beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz mengatakan pihaknya juga telah menangkap dua orang berinisial RE (42) dan SR (42) sebagai penadah hasil curian.

"Pada kali ini, Polsek Cikarang Barat mengamankan lima orang tersangka yang mana perannya yaitu tiga sebagai pelaku, dan dua sebagai penadah," katanya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022). 

Baca Juga: 3 Pelaku Curanmor di Bekasi Dibekuk, Satu Masih Dibawah Umur

1. Para pencuri berhasil mencuri 104 motor

Pencuri Spesialis di Bekasi Bawa Kabur 104 Motor dalam 4 BulanPolsek Cikarang Barat tangkap begal yang sudah beraksi sebanyak 104 kali. (IDN Times/Imam Faishal)

Dalam aksinya, komplotan ini sudah melakukan aksinya 40 kali, dan tidak segan-segan untuk melukai korbannya.

Erick menyebutkan, para pelaku juga sudah mencuri hingga 64 kali dan mengincar sepeda motor yang terparkir di depan kontrakan.

"Kejadian ada 40 pencurian dan kekerasan di wilayah Kabupaten Bekasi, kemudian selanjutnya 64 TKP pencurian motor oleh jaringan mereka," jelasnya.

2. Begal beraksi pada siang hari

Pencuri Spesialis di Bekasi Bawa Kabur 104 Motor dalam 4 BulanPolsek Cikarang Barat menangkap komplotan curanmor yang beraksi di wilayah Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Erick menjelaskan komplotan ini lebih sering melakukan aksinya pada siang hari. Mereka mengincar kontrakan karyawan dan mencuri dengan kekerasan yang lebih sering dilakukan pada jam pulang kerja.

"Untuk curanmor yang diincar kebanyakan kontrakan, yang biasanya malam hari jaringan ini lebih pada siang hari. Selanjutnya, curas demikian pula yang diincar adalah pegawai-pegawai yang pulang dari kerja di industri," katanya.

Baca Juga: Luar Biasa! Komplotan Curanmor di Bekasi Sehari Bisa Gasak 3 Motor

3. Pelaku terancam sembilan tahun penjara

Pencuri Spesialis di Bekasi Bawa Kabur 104 Motor dalam 4 BulanWakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz. (IDN Times/Imam Faishal)

Atas tindakan mereka, ketiga pelaku begal di kenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP. Sementara dua orang penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

"Ketiga pelaku terancam paling lama sembilan tahun penjara. Sedangkan dua penadah terancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," tegas Erick.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya