Penuhi Panggilan Polisi, Iko Uwais Datangi Polres Metro Bekasi Kota

Iko Uwais bisa dijadikan sebagai tersangka

Bekasi, IDN Times - Artis Hollywood asal Indonesia, Iko Uwais, telah hadir di Polres Metro Bekasi Kota untuk memenuhi panggilan polisi atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial FR.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan, Iko hadir bersama pengacaranya sekitar pukul 17.30 WIB.

"Bentar lagi (FR) nyusul, yang pasti IU (Iko Uwais) sudah datang, sedang dilakukan pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Iko Uwais Polisikan Balik Pelapor Kasus Penganiayaan ke Polda Metro

1. Iko Uwais akan ditanya beberapa pertanyaan

Penuhi Panggilan Polisi, Iko Uwais Datangi Polres Metro Bekasi KotaKapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki. (IDN Times/Imam Faishal)

Hengki menjelaskan, Iko Uwais akan diberikan beberapa pertanyaan. Namun, lanjut Hengki, dia belum bisa menyebutkan jumlah pertanyaan yang akan diberikan kepada Iko Uwais.

"Ya sesuai dengan kebutuhan penyidik, pertanyaan kejadiannya kapan, di mana, apa penyebabnya, semua itu nanti ditanyakan oleh penyidik," kata dia.

2. Iko Uwais bisa jadi tersangka

Penuhi Panggilan Polisi, Iko Uwais Datangi Polres Metro Bekasi Kotaiko uwais (@riomotret via Instagram.com/iko.uwais)

Dari hasil pemeriksaan malam ini, Hengki menjelaskan, status Iko Uwais bisa saja dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

"Tentu (bisa jadi tersangka), mekanismenya kan ada, dari hasil pemeriksaan akan dilakukan gelar oleh penyidik, sendiri unitnya, dan biar cukup bukti kita akan melakukan, menetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan malam ini ya," kata dia.

3. Iko Uwais tidak hadir dalam panggilan polisi yang pertama

Penuhi Panggilan Polisi, Iko Uwais Datangi Polres Metro Bekasi KotaPengacara Iko Uwais, Rahim Key. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, aktor laga Iko Uwais belum bisa memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan pertama pada Selasa (14/6/2022), dalam kasus penganiayaan.

Pengacara Iko Uwais, Rahim Key menjelaskan, Iko Uwais tidak bisa hadir karena masih menggunakan waktunya untuk beristirahat.

"Kami datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan, karena alasan klien kami sedang padat-padatnya aktivitas dan insiden itu menyita waktu istirahatnya," kata dia kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Pembelaan Iko Uwais soal Tuduhan Pengeroyokan: Kakak Terancam

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya