PN Tunggu Rekomendasi BPN untuk Cairkan Ganti Rugi Tol Jatikarya

PN tidak menjelaskan alasan BPN belum berikan rekomendasi

Bekasi, IDN Times - Pangadilan Negeri (PN) Bekasi masih menunggu surat rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi untuk mencairkan uang ganti rugi Tol Jatikarya, Kota Bekasi.

Hal itu disampaikan Ketua PN Bekasi, Surachmat, usai menemui ahli waris Tol Jatikarya di Gedung PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Kami membutuhkan surat pengantar dari BPN. Jadi kalo pengantar dari BPN belum ada, kami nanti salah akan memberikan kepada siapa," katanya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Marak Pembuangan Bayi di Kabupaten Bekasi, Ada 10 Kasus Sepanjang 2023

1. PN sudah berkomunikasi dengan BPN

PN Tunggu Rekomendasi BPN untuk Cairkan Ganti Rugi Tol JatikaryaAhli waris Tol Jatikarya gelar aksi di PN Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Surachmat menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak BPN. Namun dirinya tidak dapat menjelaskan penyebab BPN belum memberikan surat rekomendasi.

"Kami sudah beberapa kali ke BPN minta surat pengantar itu diberikan biar ini bisa selesai. Ya kalau kendalanya BPN belum memberikan itu dia memberikan penjelasan kepada kami, tapi bagusnya itu bisa ditanyakan ke BPN biar jelas," katanya.

Baca Juga: Bawa Foto Jokowi dan Prabowo, Ahli Waris Tol Jatikarya Gelar Aksi

2. Ahli waris telah memiliki putusan MA

PN Tunggu Rekomendasi BPN untuk Cairkan Ganti Rugi Tol JatikaryaAhli waris Tol Jatikarya gelar aksi di PN Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Perlu diketahui, masyarakat telah memenangkan putusan Mahkamah Agung dalam PK II (peninjauan kembali) dengan No.815/PDT/2018, pada Desember 2019. MA menyatakan tanah ini milik warga Jatikarya.

Namun, hingga saat ini, pemilik lahan yang berjumlah 14 orang belum menerima pencairan hak mereka senilai Rp218 miliar. Akibatnya, puluhan anggota keluarga pemilik lahan menuntut agar BPN segera memberikan surat rekomendasi agar Pengadilan Negeri Bekasi dapat mencairkan hak mereka.

Baca Juga: Usulan DPRD Bekasi Mental, Dani Ramdan Kembali Jadi Pj Bupati Bekasi

3. Alasan BPN

PN Tunggu Rekomendasi BPN untuk Cairkan Ganti Rugi Tol JatikaryaTuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Blokade Tol Jatikarya Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi memberikan alasan terkait belum dikeluarkannya surat rekomendasi ke PN Bekasi.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi Amir Sofwan menjelaskan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) masih berupaya mempertahankan aset tersebut.

"Yang jelas sekarang ada upaya hukum dari Kemenhan karena sampai saat ini masih tercatat sebagai aset Kemenhan," katanya, Rabu (12/4/2022) lalu.

Dia juga menyebut, pihaknya masih menunggu putusan akhir dari upaya hukum yang dilakukan Kemenhan.

"Semua pihak menunggu putusan akhir. Menunggu proses akhir," katanya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya