Polisi Bekuk Komplotan Begal Saat Beraksi di Bekasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Time - Anggota kepolisian dari Polsek Cikarang Timur menangkap empat orang begal yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, penangkapan dilakukan saat sejumlah polisi tengah melakukan patroli di Jalan Raya Kobak Bitung, Kecamatan Cikarang Timur, Rabu (10/8/2022).
Lalu, tim polisi tersebut melihat empat pelaku begal menggunakan dua sepeda motor yang ingin membegal pengendara yang sedang melintas.
"Kami mendapati empat orang pemuda dan salah satu di antaranya ada yang mengacungkan senjata tajam celurit kepada (pengendara) yang lain," kata Gidion kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Belum Nikmati Hasil Rampokan, 2 Begal di Bekasi Keok Diringkus Polisi
1. Dari kepemilikan sajam, pelaku ternyata komplotan begal
Gidion mengatakan, keempat pelaku saat ditangkap merupakan pelaku kepemilikan senjata tajam. Namun saat penyelidikan, lanjut Gidion, pihaknya menemukan bahwa keempat pelaku merupakan komplotan begal.
"Dilakukan penangkapan berawal dari kepemilikan senjata tajam kemudian berkembanglah menjadi mereka ini jadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam berupa celurit," kata Gidion.
2. Keempat pelaku tidak segan melukai korbannya
Gidion menjelaskan, saat beraksi komplotan tersebut tidak segan untuk melukai korbannya jika kendaraan yang mereka minta tidak segera dikasih.
"Peristiwa-peristiwanya, modusnya sama yaitu mereka bergerombol, kemudian ada yang bertugas menghentikan calon korban, ada yang juga berperan melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban luka," jelasnya.
3. Sudah beraksi di empat wilayah
Gidion mengatakan, keempat pelaku berinisial CS (18), MIS (20), A (21), dan FM (18) sudah beroprasi di empat wilayah di Kabupaten Bekasi.
"Terdiri dari empat TKP juga tidak hanya Cikarang Timur, ada juga Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, kemudian Cikarang Barat Cibitung," ujar Gidion.
Atas tindakannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjaranya 12 tahun.