Polisi Panggil Atasan yang Ajak Staycation Karyawati di Bekasi

Polres Metro Bekasi siap menerima laporan korban lainnya

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi segera memanggil atasan perusahaan yang dilaporkan oleh karyawatinya atas kasus ajakan staycation.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, mengatakan, pemanggilan kepada terlapor terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 Juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Laporan polisi ini kami akan melakukan pemanggilan (terlapor) atau mengundang (untuk) klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami," kata Hotma kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023) malam.

Baca Juga: Korban Ajakan Staycation Atasan Perusahaan di Bekasi Lapor Polisi

1. Polisi siap menerima laporan ajakan staycation

Polisi Panggil Atasan yang Ajak Staycation Karyawati di BekasiIlustrasi laporan ke SPKT (IDN Times/Surya Aditya)

Hotma juga mengatakan, pihaknya siap menerima laporan dari karyawati yang diajak staycation oleh atasannya saat mengurus perpanjangan kontrak kerja.

"Apabila ada korban lain, kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan daripada korban yang mau melaporkan kasus tersebut," tegas Hotma.

Baca Juga: Heboh Staycation Syarat Perpanjang Kontrak, Ini Reaksi Pj Bupati Bekasi

2. Korban lapor polisi

Polisi Panggil Atasan yang Ajak Staycation Karyawati di BekasiKorban pelecehan melapor ke Polres Metro Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, seorang karyawati berinisial AD (24) melaporkan oknum atasan perusahaan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) atas kasus ajakan staycation.

Korban datang ke Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh kuasa hukumnya, Alin Kosasih; Anggota Komisi VIII DPR RI, Obon Tabroni; dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Alin Kosasih mengatakan, AD mengalami pelecehan oleh atasannya saat mendekati masa perpanjangan kontrak kerja.

"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual," kata Alin kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga: Buat Syarat Staycation Bareng Bos, Perusahaan di Cikarang Diusut

3. Berawal dari cuitan loyalis Presiden Jokowi

Polisi Panggil Atasan yang Ajak Staycation Karyawati di BekasiTangkapan layar cuwitan Jhon Sitorus dalam Twitternya. (Istimewa)

Kasus tersebut terkuak dari viralnya cuitan seorang loyalis Presiden Jokowi bernama Jhon Sitorus melalui akun Twitternya @Miduk17. Dia menuliskan tentang adanya syarat staycation untuk perpanjangan kontrak sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Banyak yang up soal perpanjang kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit Jhon dalam Twitternya dikutip Rabu (3/5/2023).

Bahkan menurut Jhon, praktik karyawati diajak staycation oleh atasannya untuk perpanjangan kontrak sudah menjadi rahasia umum.

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuitnya.

Baca Juga: Keluarga Minta Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pasutri di Bekasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya