Polisi Siaga Cegah Warga Blokade Tol Jatikarya Bekasi

Warga sebelumnya blokade tol dan menahan palang tol

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota akan menyiagakan sejumlah personel untuk mengantisipasi aksi lanjutan warga Jatikarya, Bekasi. Perlu diketahui, warga Jatikarya melakukan aksi blokade jalan karena belum menerima uang ganti rugi lahan tol Jatikarya.

"Ya kita akan lakukan penjagaan, kita kan juga standby di sini," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Tol Jatikarya Bekasi Diblokade Ahli Waris, Pengguna Tol Digratiskan

1. Warga diimbau lebih bersabar

Polisi Siaga Cegah Warga Blokade Tol Jatikarya BekasiKapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki. (IDN Times/Imam Faishal)

Walaupun hak warga belum diterima, kata Hengki, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bersabar dan mengikuti prosedur.

"Artinya ini masih berjalan. Harapannya warga masyarakat untuk tetap bersabar dan ikuti saja proses sesuai dengan prosedur yang sedang berjalan, itu saja," katanya.

2. Menutup tol, mengganggu pengguna jalan

Polisi Siaga Cegah Warga Blokade Tol Jatikarya BekasiTuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Blokade Tol Jatikarya Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Hengki menjelaskan, masyarakat yang emosi dengan menutup jalan dapat mengganggu perjalanan dan dapat membahayakan dirinya maupun orang lain. Dia juga mengatakan, hal tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan.

"Jangan sampai lah menutup jalan tol seperti itu. Masalah ini kan tidak bisa diselesaikan dengan cara emosi dengan menutup jalan tol, itu kan tidak akan menyelesaikan suatu permasalahan," katanya.

3. Warga belum terima uang ganti rugi Rp218 miliar sejak 2019

Polisi Siaga Cegah Warga Blokade Tol Jatikarya BekasiTuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Blokade Tol Jatikarya Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, puluhan warga menutup gerbang keluar-masuk Tol Jatikarya, Rabu (29/6/2022) sore.

Selain itu, warga juga berinisiatif untuk mempersilakan pengendara mobil melewati palang pintu tol tanpa menempelkan kartu E-tol dengan menahan palang pintu tol.

Perlu diketahui, masyarakat telah memenangkan putusan Mahkamah Agung dalam PK II (Peninjauan Kembali) dengan Nomor 815/PDT/2018 pada Desember 2019, dan menyatakan tanah ini milik warga Jatikarya.

Namun, hingga saat ini, pemilik lahan yang berjumlah 14 orang belum menerima pencairan hak mereka senilai Rp218 miliar. Akibatnya, puluhan anggota keluarga pemilik lahan menuntut agar BPN segera memberikan surat rekomendasi agar Pengadilan Negeri Bekasi dapat mencairkan hak mereka.

"Semua sumber permasalahan itu dari BPN Bekasi yang menerbitkan sertifikat kepada atas nama Hankam tanpa alas hak yang sah dari klien kami," kata kuasa hukum warga, Dani Bahdani, kepada wartawan.

Baca Juga: Gagal Salip Truk, Penumpang Sepeda Motor Tewas di Bekasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya