Polres Bekasi Tangkap 11 Orang yang Kedapatan Main Judi di 4 Lokasi

Para pelaku diamankan di tempat yang berbeda

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menangkap 11 orang yang kedapatan bermain judi di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Pondok Melati, dan Bekasi Barat. Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (23/8/2022) dan Rabu (24/8/2022).

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, mengatakan, pada Selasa, pihaknya menangkap satu orang yang mengakomodasi permainan togel online dan pada Rabu, pihaknya menangkap 10 orang yang bermain judi konvensional serta online.

"Selama dua hari kami berhasil mengamankan 10 orang yang melakukan permainan judi offline maupun online," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Gadis Muda Jadi Koordinator Sindikasi Situs Judi Online

1. 10 orang diamankan saat berjudi

Polres Bekasi Tangkap 11 Orang yang Kedapatan Main Judi di 4 LokasiPolisi di Bekasi amankan 11 orang yang bermain judi. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)

Erna menjelaskan, satu orang berinisial JJS (42) yang merupakan kordinator judi togel diamankan di wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat, pada Selasa.

"Seorang tersangka diamankan berikut barang bukti uang tunai Rp1.088.000 dan HP milik tersangka," katanya.

Sementara, 10 orang pelaku lainnya diamankan setelah kedapatan sedang bermain judi online dan judi konvensional dengan menggunakan uang asli pada Rabu.

Tiga orang pelaku berinisial MY (25), MS (41) dan satu orang perempuan RN (30) ditangkap di warung internet wilayah Pekayon saat sedang asyik bermain judi online.

Polisi juga mengamankan pelaku DM (54) yang diduga sebagai pengecer atau pengepul judi togel di wilayah Pondok Melati.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 6 pelaku yang sedang berjudi dengan menggunakan taruhan uang di Pasar Harapan Jaya, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.

"Semua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota," ujarnya.

Baca Juga: Bos Judi Online Apin BK Terus Diburu, Polda Sumut Terbitkan DPO

2. Struk deposit dan uang tunai jadi barang bukti

Polres Bekasi Tangkap 11 Orang yang Kedapatan Main Judi di 4 LokasiPolisi di Bekasi amankan 11 orang yang bermain judi. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 3 unit komputer, 7 HP, 3 kartu ATM, beberapa struk transfer deposit, dan uang tunai jutaan rupiah.

"Kami mengamankan beberapa barang bukti. Selain itu kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.303.000," ujar Erna.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Judi Togel Online 303 di Bima dan KSB

3. Terancam hukuman 10 tahun penjara

Polres Bekasi Tangkap 11 Orang yang Kedapatan Main Judi di 4 LokasiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas tindakannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 Juta. Kasus itu terus didalami petugas untuk mencari pelaku lain," ucap Erna.

Baca Juga: Judi Online Berkedok Warnet di Palembang Terbongkar

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya