Pria Bacok Kakak Ipar Pacar di Bekasi, Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Tersangka tersinggung perkataan korban

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pria berinisial AY sebagai tersangka pembunuh kakak ipar pacarnya yang terjadi di Gang Seng, RT 14 RW 02 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (22/5/2022). 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP Pidana Subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun penjara," kata Ivan melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022). 

Baca Juga: Gegara Ditegur, Pria di Bekasi Bacok Kakak Ipar Pacar hingga Tewas

1. Tersangka tersinggung perkataan korban

Pria Bacok Kakak Ipar Pacar di Bekasi, Terancam Dipenjara Seumur HidupKasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira. (Dokumen Istimewa)

Ivan mengatakan, kejadian itu bermula pada Sabtu (21/5/2022) malam. Korban menegur tersangka dengan ucapan kasar saat tersangka merokok di dalam ruangan. 

"Pelaku ditegur oleh korban karena merokok di dalam rumah dengan kata-kata kasar," jelasnya. 

Lalu esok harinya pada Minggu sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka kembali ke rumah pacarnya dengan maksud menemui korban dan menanyakan maksud ucapan kasar tersebut. Namun, lanjut Ivan, korban sedang bekerja dan tidak ada di rumah. 

2. Korban sempat memukul tersangka

Pria Bacok Kakak Ipar Pacar di Bekasi, Terancam Dipenjara Seumur HidupIlustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka kembali mendatangi rumah pacarnya dan berhasil menemui korban. Saat ditanyakan maksud tujuan omongan kasar korban, terjadi cekcok dan korban sempat memukul tersangka dua kali dengan tangan kosong. 

"Setelah pelaku bertemu dengan korban, selanjutnya terjadi cek-cok korban memukul pelaku dengan tangan kosong ke bagian pelipis sebelah kiri, kemudian pelaku lari dan ketika pelaku menoleh ke belakang, pelaku dipukul kembali oleh korban," jelas Ivan. 

Setelah menerima pukulan dari korban, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam berupa celurit yang sudah disiapkan sebelumnya. 

"Sehingga pelaku mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok korban di bagian kepala, lengan kanan, pinggang sebelah kiri," kata Ivan. 

3. Berawal dari merokok di dalam rumah

Pria Bacok Kakak Ipar Pacar di Bekasi, Terancam Dipenjara Seumur HidupKetua RT 14 Ilham Komalajaya (30). (IDN Times/Imam Faishal)

Ketua RT 14 Ilham Komalajaya menceritakan, peristiwa tersebut bermula saat korban menegur tersangka karena merokok di dalam rumah pada Sabtu, 21 Mei 2022. 

"Jadi malam sebelum kejadian, si tersangka dateng ke rumah adik iparnya korban. Seperti biasa ngapel, pacaran. Karena korban memiliki bayi, nah si tersangka itu ngerokok di dalam ruangan, ditegur sama korban, dan terjadi cekcok adu mulut," katanya saat ditemui di lokasi, Senin (23/5/2022). 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya