Rekayasa Kecelakaan di Kalimalang Demi Klaim Asuransi Rp15 M!

Wahyu rugi Rp2,8 karena investasi di EDCcash

Bekasi, IDN Times - Aktor utama rekayasa kecelakaan lalu lintas Wahyu Suhada (35) yang merekayasa cerita satu korban tenggelam di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 4 Juni 2022, telah menyerahkan diri pada Kamis (10/6/2022). 

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit, menjelaskan pihaknya sudah menangkap seluruh tersangka yang bernama Dena Surya (25), Asep (35), Abdul Mulki (37), dan yang terakhir Wahyu Suhada (35) sebagai aktor utama. 

"Jadi semuanya sudah dapat kita amankan," katanya kepada wartawan di Mapolsek Cikarang Pusat, Jumat (10/6/2022). 

Baca Juga: Terungkap! Fortuner Tabrak Pemotor di Kalimalang Ternyata Direkayasa

1. Rekayasa dibuat untuk klaim asuransi senilai Rp15 miliar

Rekayasa Kecelakaan di Kalimalang Demi Klaim Asuransi Rp15 M!Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit (kiri) dan Wahyu Suhada. (IDN Times/Imam Faishal)

Awang menjelaskan, Wahyu mengajak ketiga tersangka lainnya membuat rekayasa kecelakaan untuk mengklaim asuransi. Jika berhasil, Wahyu akan mendapatkan uang Rp15 miliar. 

"Rekayasa tersebut adalah untuk mencairkan klaim asuransi, di mana nilai total apabila ini berhasil, mereka perkirakan mencapai Rp15 miliar," katanya. 

Awang juga mengatakan, Wahyu mendaftarkan dirinya di empat polis asuransi berbeda yang bernama asuransi Astra Life, Allianz, FWD, dan Mega Life. 

2. Wahyu merugi Rp2,8 miliar karena investasi di EDCcash

Rekayasa Kecelakaan di Kalimalang Demi Klaim Asuransi Rp15 M!Rekayasa Kecelakaan di Kalimalang Ingin Klaim Asuransi Senilai Rp 15 Miliar. (IDN Times/Imam Faishal)

Wahyu nekat membuat rekayasa kecelakaan lalu lintas dikarenakan dirinya telah merugi karena bermain EDCcash atau E-Dinar Coin Cash. 

Perlu diketahui, EDCcash merupakan permainan uang yang sudah dilarang pemerintah dan telah menetapkan CEO-nya, sebagai terpidana kasus penipuan kepada kurang lebih 57.000 membernya hingga lebih dari Rp300 miliar. 

"Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak mengalami kerugian sebanyak Rp2,8 miliar karena dia mengikuti aplikasi coin digital EDCcash," katanya. 

Baca Juga: Ditabrak Fortuner, Pemotor Terpental hingga Tenggelam di Kalimalang

3. Wahyu terancam satu tahun empat bulan kurungan penjara

Rekayasa Kecelakaan di Kalimalang Demi Klaim Asuransi Rp15 M!Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas tindakannya, lanjut Awang, ke-empat tersangka dikenakan pasal 220 KUHpidana tentang membuat laporan palsu. 

"Barang siapa yang mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan," jelasnya. 

4. Rekayasa kecelakaan terjadi pada 4 Juni

Rekayasa Kecelakaan di Kalimalang Demi Klaim Asuransi Rp15 M!Barang bukti sepeda motor rekayasa kecelakaan. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, dua pria dilaporkan terpental setelah kendaraan sepeda motor jenis Kawasaki KLX bernomor polisi F 6058 FHB ditabrak mobil Toyota Fortuner di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (4/6/2022). 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pengemudi sepeda motor bernama Wahyu Suhada (35), dan yang dibinceng bernama Abdil Mulki (37). 

"Menurut keterangan saksi, korban dari arah Bekasi menuju Indramayu. Dalam perjalanan, korban memutar arah untuk mencari bensin," kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022). 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya