Ribuan Bal Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar di Bekasi Dimusnahkan

Pakaian bekas masuk melalui jalur tikus

Bekasi, IDN Times - Sebanyak 7.363 bal pakaian bekas impor (balepress) dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan ribuan bal pakaian bekas tersebut hasil penyitaan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di wilayah Jabodetabek.

“Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada 20-25 Maret 2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress,” katanya kepada wartawan, Selasa.

Baca Juga: Mendag Sebut Banyak Jalan Tikus untuk Selundupkan Pakaian Bekas Impor

1. Nilai balepress mencapai Rp80 miliar

Ribuan Bal Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar di Bekasi DimusnahkanRibuan Bal Pakaian Bekas Dimusnahkan, Nilainya Mencapai Rp80 Miliar. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, selain bal pakaian, terdapat juga ribuan tas dan ribuan pasang sepatu yang dimusnahkan.

Menteri yang akrab disapa Zulhas itu juga menyebut, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemusnahan pakaian bekas, dan nilai yang paling besar di wilayah Jabodetabek.

"Kami sudah beberapa kali melakukan pemusnahan, kemarin di Jawa Timur. Sekarang puncaknya yang nilainya kurang lebih Rp80 miliar," katanya kepada wartawan.

2. Banyak jalur tikus impor pakaian bekas

Ribuan Bal Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar di Bekasi DimusnahkanRibuan Bal Pakaian Bekas Dimusnahkan, Nilainya Mencapai Rp80 Miliar. (IDN Times/Imam Faishal)

Larangan impor pakaian bekas diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015, tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Zulkifli menjelaskan, barang impor tersebut dapat masuk ke Indonesia melalui jalur tikus. Oleh sebab itu, garda terdepan harus memperketat jalur-jalur tersebut.

"Indonesia ini kan kepulauan, jalan tikusnya banyak, Sumatra banyak, Jawa banyak, Kalimantan ada. Nah, oleh karena itu tentu aparat penegak hukum yang depan, kepolisian, bea cukai, kejaksaan (harus memperketat)," katanya.

Baca Juga: 7 Ribu Bal Lebih Pakaian Bekas Impor Datang dari 4 Negara ASEAN

3. Bekerja sama dengan Pemda

Ribuan Bal Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar di Bekasi DimusnahkanRibuan Bal Pakaian Bekas Dimusnahkan, Nilainya Mencapai Rp80 Miliar. (IDN Times/Imam Faishal)

Selain itu, pemerintah daerah juga harus membantu program pemerintah pusat untuk mencegah masuknya kembali balepress atau pakaian bekas.

"Harus pemda, bupati, gubernur, wali kota juga tentunya. Karena ini kan jalan tikusnya kecil-kecil baru dikumpulkan jadi banyak seperti begini," ujar Zulkifli.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya