Warga Bekasi Mengeluh soal Parkir Liar, Polisi Amankan 3 Juru Parkir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Polsek Bekasi Selatan mengamankan tiga orang juru parkir liar yang berjaga di Toko Apotek, Jalan Nangka Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (1/12/2022).
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Haryono mengatakan, penangkapan ketiga juru parkir tersebut berawal dari keluhan warga kepada Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra, saat pertemuan di Kantor RW 02, Kelurahan Kayuringin Jaya.
"Di antara aspirasi dari warga berkeluh kesah bahwa di apotek depan menara air, ada juru parkir liar yang menurut pengadu (warga) harusnya gratis," katanya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: 4000 Siswa SMP-SMA di Bekasi Akan Dikumpulkan Deklarasi Tolak Tawuran
1. Pengakuan juru parkir
Saat diamanin polisi, ketiga juru parkir liar tersebut mengaku tidak memaksa warga untuk memberikan uang. Juru parkir tersebut juga memberikan keterangan bahwa mereka juga menjaga kendaraan warga.
"Juru parkir yang kita amanin bilangnya minta seikhlasnya. Mereka juga bilang 'saya juga jagain pak biar engga ada motor yang hilang, biar engga ada mobil yang dipecah kacanya kan rawan juga' gitu," jelas Haryono.
Polisi juga telah mendata ketiga juru parkir tersebut dan memberikan pembinaan agar tidak kembali menjadi juru parkir liar.
"Jadi juru parkir yang kita amanin saat ini kita data, kita buatkan berita acara klarifikasi secara tertulis dan kita berikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi," jelasnya.
2. Sudah ada 7 titik disambangi polisi
Dalam sebulan terkhir, lanjut Haryono, pihaknya telah mengamankan belasan juru parkir yang ada di 7 titik di wilayah hukum Polsek Bekasi Selatan.
"Banyak kok, pokoknya setiap ada keluhan pasti kita tindaklanjuti dengan cepat. Kira-kira sekitar 7 titik, itu juga termasuk pak ogah yang ada di perempatan-perempatan. Bahkan yang belum ada keluhan juga kita datangi," jelasnya.
Dia menambahkan, jika ditemukan unsur pidana pada juru parkir liar, pihaknya akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. "Nantinya kalau ditemukan tindak pidana kita tindak lanjuti," katanya.
3. Polisi bersihkan parkir liar
Sebelumnya, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, ada warga yang mengeluhkan keberadaan parkiran liar yang ada di lingkungan rumah warga tersebut. Tidak hanya di lingkungan warga yang mengadu, tapi pihaknya juga akan membersihkan parkiran liar di Kota Bekasi.
"Parkir liar itu kan identik dengan kegiatan-kegiatan pungutan liar, itu menjadi bagian dari upaya untuk kita tertibkan itu," katanya, Kamis (27/10/2022) lalu.
Baca Juga: Dengar Keluhan Warga, Polres Bekasi Bersihkan Juru Parkir Liar