Warga Binaan di Bekasi Terima Remisi Lebaran, 15 Napi Langsung Bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Sebanyak 1.344 warga binaan di Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dari 1.344 warga binaan, 15 di antaranya langsung bebas.
"Alhamdulillah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah ini, yang bertepatan dengan tahun 2022 ini di lapas Bekasi dari sekitar 1.900 warga binaan, terdapat 1.344 nara Pidana yang mendapatkan remisi dari sejumlah itu ada 15 orang yang dinyatakan bebas langsung," kata Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, Hensah kepada wartawan, Senin (2/5/2022).
1. Pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan
Hensah menjelaskan remisi yang diterima warga binaan mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Dia menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi satu bulan jumlahnya mencapai 995 orang.
"Remisi hari raya Idulfitri antara 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari di antaranya itulah, yang paling banyak 1 bulan potongannya," jelasnya.
Baca Juga: Kemenkum HAM Terbitkan Aturan Baru Remisi Koruptor, Apa Isinya?
2. Keluarga belum bisa bertemu warga binaan
Editor’s picks
Hensah juga mengatakan pihak keluarga belum dapat menjenguk warga binaan yang ada di lapas. Namun, lanjut Hensah, pihaknya memperbolehkan keluarga warga binaan untuk memberikan makanan.
"Ya untuk tahun ini memang belum dibolehkan ada kunjungan, maka dari itu kita beri kesempatan untuk keluarganya para warga binaan yang mau memberikan atau menyampaikan makan seperti ketupat," jelasnya.
3. Keluarga warga binaan harus membelah ketupat sebelum diserahkan petugas
Untuk menghindari penyelundupan narkoba dan benda terlarang, pihak lapas mengharusnya keluarga warga binaan untuk memotong terlebih dahulu ketupat yang ingin diberikan. Hal ini juga berlaku untuk buah, makanan ringan kemasan, dan benda yang mencurigakan.
"Ya ketupat itu mau ga mau harus kita belah sepertinya halnya buah segar yang ukurannya besar, karena ketentuan nya harus dibelah takutnya ada narkoba yang diselipkan ke dalam makanan mereka. Mau ga mau harus kita lakukan, dengan cara yang humanis tentunya," jelasnya.
"Untuk prosedur sendiri penerimaan barang tetap kita lakukan sesuai SOP, barang didaftarkan, barang apa saja, kemudian ada pemeriksaan, baik secara manual maupun Xray untuk menghindari barang-barang yang dilarang," lanjutnya.
Baca Juga: Lebaran 2022, Hukuman 138.557 Narapidana Dikurangi