Jokowi Dituntut Tuntaskan 7 Kasus Pembunuhan Wartawan

Selain kasus pembunuhan wartawan Bali, masih ada yang lain

Denpasar, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akhirnya mencabut remisi I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa. Jokowi telah menandatangani draft pencabutan remisi tersebut.

"Sudah, sudah saya tanda tangani," kata Jokowi di Surabaya, Sabtu (9/2).

Lalu apa tanggapan Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang memperjuangkan pencabutan remisi itu?

1. Memang sudah seharusnya dicabut

Jokowi Dituntut Tuntaskan 7 Kasus Pembunuhan WartawanDok.IDN Times/AJI Bali

Menanggapi hal tersebut, SJB mengatakan memang sudah seharusnya Jokowi mencabut remisi tersebut. Sebab jika tak dicabut, maka Jokowi seperti memberi imunitas kepada pelaku kekerasan jurnalis.

"Bagi kami, sudah seharusnya presiden Jokowi mencabut remisi pembunuh jurnalis. Karena kalau tidak dicabut berarti Presiden tidak mengindahkan kebebasan pers," kata Koordinator SJB, Nandhang R Astika melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Prabangsa

2. Tuntut pengungkapan kasus yang lain

Jokowi Dituntut Tuntaskan 7 Kasus Pembunuhan WartawanDok.IDN Times/Istimewa

Meski begitu, SJB tetap menuntut hal lain kepada Jokowi, yaitu penuntasan kasus pembunuhan terhadap wartawan lain yang hingga kini belum tuntas. Sebab, masih ada tujuh kasus wartawan yang masih belum diselesaikan kasusnya. Dari catatan AJI Indonesia, tujuh kasus itu di antaranya:

  • Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996)
  • Pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006)
  • Kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010)
  • Kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010)
  • Agus Mulyawan, korsponden Asia Fixer yang dibunuh tahun 1999 di Timor Leste
  • Naimulloh, wartawan Sinar Pagi dibunuh tanggal 25 Juli 1997
  • Ersa Siregar, jurnalis RCTI yang tewas tahun 2003

Selain itu, AJI juga mencatat ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama 2018. Kasus tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yakni 60 kasus pada 2017. Bahkan pada 2016, kasus terhadap kekerasan jurnalis mencapai 81 kasus.

"Kebebasan pers ini mari kita jaga dan rawat bersama-sama, karena ancaman terhadap kebebasan pers masih mungkin saja terjadi di masa yang akan datang," lanjutnya.

3. Jadikan Hari Prabangsa Nasional hingga tanggal 11 Februari, tepat di hari pembunuhannya

Jokowi Dituntut Tuntaskan 7 Kasus Pembunuhan WartawanIDN Times/Imam Rosidin

Nandhang juga memberikan apresiasi yang besar kepada berbagai elemen jurnalis di Bali, kawan-kawan advokat, elemen kemasyarakatan, mahasiswa, dan secara khusus kepada AJI Indonesia yang telah menggerakkan aksi solidaritas di seluruh kota Indonesia.

SJB akan terus memaknai tanggal 9 hingga 11 Februari sebagai Hari Prabangsa Nasional. Mengapa hingga 11 Februari? Sebab di tanggal tersebut Prabangsa dibunuh.

"Hari Prabangsa Nasional ini merupakan peringatan kebebasan pers. Kami juga menuntut Presiden dengan jajarannya untuk menuntaskan kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis lain," kata dia.

Baca Juga: Yasonna Perintahkan Dirjen PAS ke Bali Soal Remisi Susrama

Baca Juga: Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Bali, Ini Kata Moeldoko

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya