Operator Seluler Sambut Baik Aturan Validasi Kartu SIM 

Menjadikan Industri Telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang sehat

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menerapkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. 

Dalam peraturan tersebut, nantinya para pelanggan operator seluler baik yang baru maupun lama untuk melakukan validasi kartu SIM dengan nomor kartua tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dengen tujuan meningkatkan perlindungan bagi pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia.

Aturan  tersebut, nantinya akan mulai diterapkan pada 31 Oktober mendatang. Jika tidak, pemerintah akan memblokir kartu SIM yang tidak tervalidasi, sehingga pelanggan tidak bisa berkirim Short Message Service (SMS), bertelepon serta mengakses internet

Operator Seluler Sambut Baik Aturan Validasi Kartu SIM 

Ilustrasi/Pexel

Aturan ini pun secara langsung mendapatkan sambutan yang baik dari operator seluler di tanah air. Mengingat peraturan ini secara tidak langsung membantu operator memvalidasi data pengguna serta meningkatkan layanannya.

"Telkomsel mendukung pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar. Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini, dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak. Sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang," kata Sukardi Silalahi, Direktur Sales Telkomsel dalam pesan singkatnya ke IDN Times, Jumat (13/10) pagi.

Sementara itu, Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati sebagaimana dilansir kompas mengatakan perusahaannya juga telah menyiapkan sistem yang memadai untuk melangsungkan proses registrasi data pelanggan. 

Selain itu, operator plat merah ini menyiagakan lini pelayanan pelanggan untuk melayani pelanggan yang membutuhkan informasi atau pendampingan saat melakukan registrasi data.

Hal senada juga diungkapkan Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys yang mengatakan aturan itu akan memberikan nilai tambah bagi operator seluler.

“Registrasi pelanggan akan memberikan 1 nilai tambah yang sangat esensial yaitu adanya validasi atas data pelanggan. Jadi kalau sebelumnya sistem registrasi operator menerima data yang diinputkan oleh pelanggan apa adanya tanpa bisa validasi apakah data yg dimasukkan valid atau tidak, maka nantinya akan dijamin data tersebut valid,” terang Merza.

Operator Seluler Sambut Baik Aturan Validasi Kartu SIM 

Antara

Nantinya, pelanggan harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP dan juga KK agar bisa divalidasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Dalam proses registrasi, Kemkominfo berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta para penyelenggara jasa telekomunikasi. Data yang telah diverifikasi oleh petugas operator telekomunikasi, kemudian akan divalidasi ke database Ditjen Dukcapil. Setelah itu, baru nomor SIM card itu diaktivasi.(*)

Topik:

Berita Terkini Lainnya