[INFOGRAFIS] Perjalanan Panjang Kasus Dugaan Korupsi E-KTP Setya Novanto 

Panjang bener!

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) kembali ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Panjangnya proses kasus ini sedikit banyak membuat warganet mencari tahu asal muasal kasus itu bermula hingga saat ini.

Melalui infografik ini, IDN Times mencoba merunutnya. Berikut sejarahnya yang dihimpun dari berbagai sumber;

Baca juga: Meski Menghilang, Fahri Hamzah Sebut Setya Novanto Masih Tetap Ketua DPR

17 Juli 2017

KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP. Pengadaan proyek itu terjadi pada kurun waktu 2011-2012. Saat itu, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI. 

Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR. 

Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

18 Juli

Setya Novanto menggelar jumpa pers menanggapi penetapannya dirinya sebagai tersangka dan mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun menolak mundur dari Ketua DPR atau pun Ketua Umum Partai Golkar.

4 September

Setelah sebulan lebih berstatus tersangka, Setya Novanto resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor laporan 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dalam surat tersebut pun, Setnov meminta penetapan statusnya sebagai tersangka dibatalkan KPK.

11 September

KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Novanto tak hadir dengan alasan sakit. 

Menurut Sekjen Golkar Idrus Marham, Novanto menjalani perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta. Hasil pemeriksaan medis, gula darah Novanto naik. 

12 September

Setya Novanto mengirimkan surat ke KPK melalui Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai putusan praperadilan keluar. 

18 September

KPK kembali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun lagi-lagi Novanto tidak hadir karena sakit. Bahkan kali ini kondisi kesehatannya memburuk.

25 September

Partai Golkar menggelar rapat pleno yang menghasilkan keputusan agar Setya Novanto non-aktif dari posisi Ketum. Internal Partai Golkar mulai bergejolak dengan kondisi Novanto yang berstatus tersangka KPK dan tengah sakit. 

Namun, atas permintaan rapat pleno itu ditunda. Sampai putusan praperadilan Novanto diketok, rapat pleno belum juga terlaksana.

27 September

Hakim Cepi menolak permintaan KPK untuk memutar rekaman di persidangan. Padahal, KPK yakin rekaman tersebut bisa menunjukkan bukti kuat mengenai keterlibatan Novanto dalam proyek E-KTP.

29 September

Setelah menjalani serangkaian sidang, Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

6 November 

Sprindik Setya Novanto kembali menjadi tersangka beredar di dunia maya. Saat itu, KPK enggan mengomentari lebih lanjut.

7 November 

Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) , Fredrich Yunadi menyebut beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) atas kliennya di kalangan wartawan adalah hoax. Diwaktu yang sama Setya Novanto melaporkan pembuat meme dirinya saat di rumah sakit ke kepolisian. 

10 November

KPK kembali Tetapkan Setya Novanto Ketua DPR RI Jadi Tersangka KTP Elektronik. Pengumuman penetapan tersebut, di utarakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta.

Sebagai pemenuhan hal tersangka, KPK sudah mengantarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada yang bersangkutan ke rumahnya (SN) di Wijaya, Kebayoran baru.

15 November 

Rabu(15/11) malam, tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi aparat kepolisian menyambangi kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setnov di kediamannya tersebut. 

KPK pun mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencrian orang (DPO). 

[INFOGRAFIS] Perjalanan Panjang Kasus Dugaan Korupsi E-KTP Setya Novanto IDN Times/Sukma Shakti

 

Baca juga: Datangi KPK, Ical Dukung Setnov Serahkan Diri


 

Topik:

Berita Terkini Lainnya