6 Calon Kepala Daerah Terancam Didiskualifikasi karena Melanggar

Ada yang diduga gunakan APBD untuk kampanye
Lamongan, IDN Times - Diduga karena melakukan pelanggaran, enam calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada serentak 2020 terancam didiskualifikasi. Mereka adalah calon kepala daerah di Kaur, Bengkulu, Gorontalo, Banggai, Sulteng, Pegunungan Bintang, Papua, Halmahera Utara, Malut dan Ogan Ilir, Sumsel.
 
Dari ke-enam calon kepala daerah yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi oleh KPU tersebut, satu diantaranya sudah diproses. "Jadi ada enam yang kita rekomendasikan untuk didiskualifikasi, dari enam itu satu calon kepala daerah dari Ogan Ilir sudah diproses," kata Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, saat melakukan kunjungan kerja di Lamongan, Kamis (22/10/2020)

1. Diduga menggunakan uang APBD untuk kegiatan kampanye

6 Calon Kepala Daerah Terancam Didiskualifikasi karena MelanggarKomisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin. IDN Times/Imron
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh enam kontestan politik itu pun beragam, di antaranya pelanggaran penyalahgunaan APBD yang digunakan untuk bantuan sosial COVID-19 yang berbau kampanye, serta mutasi sejumlah pejabat yang dilakukan calon petahana 6 bulan sebelum penetapan calon serta sejumlah pelanggaran lainnya.
 
"Ada lagi pelanggaran lain, yakni merusak kantor Bawaslu. Itu juga kita rekomendasikan calon kepala daerahnya untuk didiskualifikasi," katanya

2. Pengunaan APBD untuk kepentingan kampanye tidak diperbolehkan

6 Calon Kepala Daerah Terancam Didiskualifikasi karena MelanggarKomisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin. IDN Times/Imron
Afif menjelaskan, sesuai dengan Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, setiap calon kepala daerah petahana tidak diperbolehkan menggunakan anggaran daerah APBD untuk kepentingan kampanye.
 
Apalagi, pemilu tahun ini bertepatan dengan adanya pandemik COVID-19. "Jadi mereka menggunakan uang APBD untuk kegiatan bansos COVID-19 (berbau kampanye) padahal ini sudah jelas melanggar ketentuan," tegasnya

3. Sebanyak 700 ASN melakukan pelanggaran pemilu

6 Calon Kepala Daerah Terancam Didiskualifikasi karena MelanggarKomisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin. IDN Times/Imron
Selain itu, Afif mengaku, selama masa tahapan pemilu serentak dimulai, Bawaslu RI menemukan 700 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral atau condong kepada calon kepala daerah. Mereka yang melanggar pun juga sudah direkomendasikan untuk diberikan sanksi. "Jadi ASN yang melanggar ini langsung kita kirimi surat untuk jenis sanksi beragam ada penundaan pangkat atau lainnya," imbuhnya

Baca Juga: Kantor Bawaslu Asmat Diduga Dirusak Pendukung Pasangan Calon

4. Fungsi pengawasan harus diperkuat

6 Calon Kepala Daerah Terancam Didiskualifikasi karena MelanggarKomisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin. IDN Times/Imron

Afif sendiri berpesan terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Lamongan agar terus mengawasi calon bupati yang melanggar, terlebih saat ini dalam situasi pandemik COVID-19. "Kalau bisa mencegah sebelum terjadi pelanggaran. Selain itu koordinasi antara pengawas desa, kecamatan hingga kabupaten harus terus diperkuat," pungkasnya

Baca Juga: Besok, Komisioner KPU dan Bawaslu Surabaya akan Disidang oleh DKPP RI

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya