Bejat! Ayah di Bojonegoro Perkosa Anak Kandung

Tersangka memperkosa korban sebanyak 9 kali

Bojonegoro, IDN Times - Seorang ayah berinisial SW (37) di Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro tega memperkosa anaknya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial NA (17). Pemerkosaan itu dilakukan pelaku hingga 9 kali, sampai kemudian NA hamil dan melahirkan bayi prematur.

1. Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 9 kali

Bejat! Ayah di Bojonegoro Perkosa Anak KandungIlustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat dikonfirmasi mengatakan, korban disetubuhi ayah kandungnya sebanyak 9 kali. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Sekar, Bojonegoro pada Bulan Januari 2020, lalu.

"Pelaku melakukan perbuatannya di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, korban juga telah hamil dan melahirkan anak dan dari hasil pemeriksaan jika perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali tapi sebanyak 9 kali," kata Pandia, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Terlilit Pinjaman Online, Pemuda di Bojonegoro Gantung Diri

2. Kasus ini terbongkar setelah warga melapor ke polisi

Bejat! Ayah di Bojonegoro Perkosa Anak KandungTersangka kasus pencabulan anak kandung saat diamankan polisi. Dok Istimewa

Sementara, lanjut Pandia, kasus persetubuhan tersebut terbongkar berkat laporan dari masyarakat sekitar. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka serta membawanya ke Mapolres Bojonegoro untuk diperiksa.

"Setelah kami periksa, tersangka ini mengaku jika pernah melakukan hubungan intim dengan korban di tempat kosnya di wilayah Kota Bojonegoro Jalan Basuki Rahmat," jelasnya.

3. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Bejat! Ayah di Bojonegoro Perkosa Anak KandungIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, kata Pandia, tersangka kini dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 buah selimut berwarna merah kuning, baju kemeja lengan panjang dan celana dalam," katanya.

Baca Juga: Gak Cuma Ledre, 6 Kuliner Bojonegoro Ini Bakal Bikin Kamu Ketagihan

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya