Bejat, Bapak di Tuban Setubuhi Anak Kandungnya Sebanyak 6 Kali

Alasannya gara-gara tak kuat menduda

Tuban, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Tuban berinisial NK (47) tega menyetubuhi SM (17), darah dagingnya sendiri sebanyak 6 kali. Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak Mei 2020 lalu. Lelaki yang sudah menduda sebanyak dua kali tersebut tega menyetubuhi anak kandungnya dari hasil pernikahan dengan istri pertamanya.

Dia mengaku tak tahan hidup menduda. Istri kedua yang dinikahi pelaku sudah sejak lama meninggal dunia.

1. Sebelum tinggal serumah dengan pelaku, korban diasuh oleh neneknya

Bejat, Bapak di Tuban Setubuhi Anak Kandungnya Sebanyak 6 KaliNK (47) tersangka pencabulan diamankan polisi. Dok Istimewa
Kapolres Tuban AKBP, Ruruh Wicaksono mengatakan, kasus yang menimpa SM itu bermula saat korban berkeinginan mengakhiri masa lajangnya dan meminta untuk segera dinikahkan. Korban yang saat itu tinggal bersama neneknya di Kecamatan Senori kemudian diantarkan ke rumah bapaknya yang berada Kecamatan Singgahan.
 
"Korban ini sudah dari kecil ditinggalkan oleh ibunya dan dirawat oleh neneknya," kata Ruruh, Jumat (30/10/2020)

2. Korban tinggal bersama kedua adik tirinya di rumah pelaku

Bejat, Bapak di Tuban Setubuhi Anak Kandungnya Sebanyak 6 KaliNK (47) tersangka pencabulan diamankan polisi. Dok Istimewa
Korban kemudian tinggal serumah dengan kedua adik tirinya hasil pernikahan ayahnya dengan istri kedua. Namun, kedua adiknya itu pun tidak mengetahui perbuatan itu. Sebab, pelaku melancarkan aksinya saat keduanya sedang keluar rumah.
 
"Istri keduanya juga meninggal karena sakit dan korban ini hidup dengan dua adik tirinya bersama tersangka," jelas Ruruh

Baca Juga: Ayah Bejat di Jombang Setubuhi Anak Angkatnya hingga Hamil

3. Pelaku yang kerap mengumbar kemesraan membuat para tetangga curiga

Bejat, Bapak di Tuban Setubuhi Anak Kandungnya Sebanyak 6 KaliNK (47) tersangka pencabulan diamankan polisi. Dok Istimewa
Ruruh menjelaskan, sebelum pelaku melancarkan aksinya, tersangka terlebih dulu merayu korban. Korban dijanjikan akan dibelikan baju, asal mau menuruti keinginannya. Meski sering dijanjikan, namun pelaku justru tak menepati janjinya. Bahkan pelaku kerap mengumbar kemesraan di depan tetangganya hingga menimbulkan kecuriagaan.

4. Sambil membawa bukti rekaman video, warga melaporkan kasus tersebut ke polisi

Bejat, Bapak di Tuban Setubuhi Anak Kandungnya Sebanyak 6 KaliNK (47) tersangka pencabulan diamankan polisi. Dok Istimewa
Sebetulnya, lanjut Ruruh masyarakat sekitar juga sudah merasa curiga dengan sikap pelaku dan korban yang terlihat melebihi hubungan bapak anak. Apalagi, korban sendiri sempat menceritakan hubungan yang tidak pantas bersama tersangka kepada tetangganya.
 
"Salah satu warga yang penasaran berupaya membuktikan sendiri dengan mencoba merekam aksi pelaku di ponselnya. Setelah berhasil merekam warga pun melaporkan kasus ini ke polisi," jelas mantan Kapolres Madiun ini.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan 81 Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PerlindunganAanak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Bejat, Duda di Bojonegoro Setubuhi Anak Berusia 13 Tahun

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya