Buron 2 Tahun, Dirut Palsu Ditangkap Usai Tipu Warga Lamongan Rp4,1 M

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya
Lamongan, IDN Times - Setelah sempat buron selama dua tahun, polisi akhirnya berhasil menangkap AB (41), tersangka kasus penipuan pembelian perumahan Valencia Residence, di Kabupaten Lamongan. Pelaku diciduk polisi di tempat persembunyiannya di rumah mertuanya di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (21/2/2021).

1. Kasus penipuan terbongkar saat pihak bank menghubungi korban

Buron 2 Tahun, Dirut Palsu Ditangkap Usai Tipu Warga Lamongan Rp4,1 MPelaku penipuan saat diamankan polisi. Dok. Istimewa

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, untuk para meyakinkan korbannya, mulanya AB mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Jagaraga Adhimukti dan CV Belva Turmukti yang bergerak dalam perusahaan pembangunan rumah di Lamongan. Ia menawarkan rumah kepada para calon korban. 

"Rumah tersebut terjual dengan harga kisaran Rp200-300 juta kepada 16 orang. Namun, pelaku kemudian menggadaikan sertifikat rumah-rumah tersebut kepada pihak bank di Kabupaten Gresik," imbuhnya.

Pihak bank yang curiga pun melakukan penelusuran. Ternyata PT dan CV tersebut fiktif. Untuk lebih memastikannya, pihak bank datang ke perumahan Valencia Residence di Jalan Mastrip, Desa Made, Lamongan. Hasilnya, nama-nama di dalam sertifikat itu merasa tak pernah merasa menggadaikannya. 

"Korban yang merasa tidak pernah menjaminkan sertifikat tanahnya ke bank akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi," kata Miko, Senin (22/2/2021).

2. Pelaku kerap menghindar saat salah satu korban menanyakan sertifikat tanah

Buron 2 Tahun, Dirut Palsu Ditangkap Usai Tipu Warga Lamongan Rp4,1 MPelaku penipuan saat diamankan polisi. Dok. Istimewa
Sebelum dilaporkan, lanjut Miko, sebenarnya, satu dari 16 korban penipuan tersebut juga sering menanyakan sertifikat tanah kepada pelaku. Namun setiap kali ditanya, pelaku ini terus mengelak dan menghindar.
 
"Karena korban in sudah melunasi pembayaran pembelian rumah, maka korban menanyakan surat-surat tersebut tapi pelaku ini kerap menghindar hingga melarikan diri selama 2 tahun lamanya," ungkapnya.

3. Penipuan tersebut merugikan korban hingga Rp4, 1 miliar

Buron 2 Tahun, Dirut Palsu Ditangkap Usai Tipu Warga Lamongan Rp4,1 MBarang bukti yang diamankan polisi. Dok Istimewa

Dari hasil penipuan tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp4,1 miliar dari 16 korbannya. Pelaku sendiri lanjut Miko, saat ini sudah diamankan polisi dan akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 385 ke 5 KUHP dana tau 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Sejumlah barang bukti juga sudah kita amankan, termasuk foto copy sertifikat tanah, kuitansi pembayaran dan lain sebagainya," pungkasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Teruskan LP Kasus Penipuan Alimama ke Bareskrim Polri

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya