Lamongan, IDN Times - TA (6) menjadi korban pencabulan oleh seorang kakek berusia 54 tahun berinisial S warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Aksi bejat yang dilakukan S itu terjadi pada tanggal 4 Juli 2021, saat itu korban dibujuk untuk diajak foto kemudian pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong yang tak jauh dari kediaman pelaku lalu dicabuli.
2. Kasus pencabulan kini tengah ditangani Unit PPA Polres Lamongan
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)Kasubag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, saat ini kasus pencabulan anak di bawah umur sedang ditangani unit PPA Polres Lamongan setelah orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolres pada Jumat 23 Juli 2021, lalu.
2. Aksi pencabulan itu terbongkar setelah korban mengadu ke orangtuanya
Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti) Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Aksi pencabulan anak di bawah umur tersebut terbongkar saat korban menceritakan kejadian yang telah menimpanya ke orang tuanya. Korban mengaku kepada ibunya diajak selfi kemudian dicabuli di sebuah rumah kosong. Ibu korban yang tak terima anaknya diperlukan demikian kemudian membawa kasus tersebut ke polisi.
"Korban juga mengaku kepada ibunya kalau teman dewasanya itu bilang aku ini baunya wangi," kata Estu saat menirukan perkataan korban.
3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Ilustrasi, tersangka. ShutterstockPelaku sendiri, lanjut Estu sebenarnya adalah seorang pendatang dan berdomisili di Brondong. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis.
Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.