Gak Terima Mobilnya Dihentikan, Wanita di Tuban Tabrak Polisi 

Korban Aiptu Bastari mengalami patah tulang leher 

Tuban, IDN Times - Lantaran tak terima mobilnya dihentikan petugas, seorang pengendara mobil bernama Agis Irwanti (24) justru menabrak polisi yang tengah mengatur arus lalulintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban pada Selasa 17 Agustus 2021 lalu.

1. Usai tabrak polisi pelaku kemudian melarikan diri

Gak Terima Mobilnya Dihentikan, Wanita di Tuban Tabrak Polisi Aiptu Bastari mengalami patah tulang leher usai ditabrak pengendara mobil. Dok Satlantas Polres Tuban

Usai menabrak anggota polisi, Wanita asal Desa Cibatok, Kecamatan Cibanggulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut justru melarikan diri dan meninggalkan petugas yang tengah terkapar di pinggir jalan. Tak lama setelah kejadian polisi berhasil meringkus wanita tersebut bersama dia teman lainnya.

"Iya kejadiannya pas malam 17 Agustus, pengendara mobil ini kita hentikan tapi tidak mau awalnya mau menabrak anggota polisi lainnya tapi polisi tersebut berhasil menghindar," kata Kanit Laka Polres Tuban, IPDA Eko Sulistyo saat dihubungi IDN Times, Minggu (22/8/2021).

Baca Juga: Kasus Bansos di Tuban, Polisi Tunggu Audit BPK

2. Aiptu Bastari mengalami patah tulang leher

Gak Terima Mobilnya Dihentikan, Wanita di Tuban Tabrak Polisi Pelaku yang menabrak anggota polisi di Tuban saat diamankan di Mapolres. Dok Satlantas Polres Tuban

Akibat insiden tersebut, lanjut Eko satu anggota Satlantas Polres Tuban bernam AIPTU Bastari (54), warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban ink mengalami luka parah di bagian kepalanya dan harus dirujuk ke rumah sakit Bhayangkara Surabaya.

"Korban mengalami luka parah mas, tulang leher kepala patah dan kondisi tubuh bagian lainnya juga mengalami luka-luka," jelas perwira polisi berpangkat dua balok di pundaknya ini.

3. Arus lalulintas di Jalan Pahlawan dialihkan karena ada kegiatan renungan malam di TMP 

Gak Terima Mobilnya Dihentikan, Wanita di Tuban Tabrak Polisi Aiptu Bastari mengalami patah tulang leher usai ditabrak pengendara mobil. Dok Satlantas Polres Tuban

Eko menjelaskan, peristiwa tabrak lari tersebut terjadi saat dua anggota polisi yang bertugas mengalihkan arus lalulintas di pertigaan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedongombo atau tepatnya di depan pabrik kecap Laron. Karena saat itu di seputaran jalan Pahlawan sedang dilaksanakan renungan malam di taman makam pahlawan (TMP).

"Pengendara mobil dari arah timur ini sudah diperingatkan petugas agar jangan melintas di Jalan Pahlawan. Tapi karena wanita ini dalam kondisi mabuk usai minum tuwak tidak mau," jelasnya.

4. Sebelum tabrak polisi, pelaku dan temannya baru saja menggelar pesta miras

Gak Terima Mobilnya Dihentikan, Wanita di Tuban Tabrak Polisi Pelaku yang menabrak anggota polisi di Tuban saat diamankan di Mapolres. Dok Satlantas Polres Tuban

Pelaku, kata Eko saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban, pelaku sendiri dijerat Pasal 312 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan atau tidak melaporkan kepada pihak kepolisian dengan tanpa alasan maka terancam hukuman 5 tahun penjara. 

"Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan jika sebelum insiden tabrak lari itu terjadi tersangka dan dua rekannya baru saja menenggak minuman keras. Pelaku juga diketahui merupakan seorang pemandu lagu di sebuah karaoke di wilayah Tuban," pungkasnya.

Baca Juga: Bermain Bersama 4 Temannya, Bocah di Tuban Tenggelam di Sungai

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya