Gelar Resepsi Pernikahan Tanpa Izin, Pengantin Pria Jadi Tersangka

Duh, gak bisa bulan madu deh

Bojonegoro, IDN Times - FN (30) seorang pengantin baru terpaksa harus menunda bulan madunya dengan wanita yang ia persunting. Pria yang tinggal di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro terpaksa harus mendekam di penjara.  Ia ditangkap polisi karena diduga menggelar acara pernikahan tanpa izin yang mengakibatkan kerumunan massa, pada Jumat, lalu (01/01/2021).

1. Tersangka menggelar hajatan pernikahan tanpa izin resmi dari polisi

Gelar Resepsi Pernikahan Tanpa Izin, Pengantin Pria Jadi TersangkaIlustrasi corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, tersangka ditangkap polisi karena diduga melanggar Undang-undang karantina kesehatan. Tak hanya itu, pelaku yang menggelar hajatan pernikahan juga tidak mengantongi izin resmi dari polisi, baik Polsek setempat maupun Polres Bojonegoro.

Selain itu, pelaku juga diduga telah mengundang 500 orang. Padahal di masa pandemik COVID-19 ini, semua kegiatan yang menyebabkan kerumunan itu dilarang karena bisa saja mengakibatkan terjadinnya klaster baru.

"Iya benar pelaku kita tangkap, karena tersangka ini melakukan penghasutan dengan mengirimkan pesan singkat ke group WhatsApp untuk datang di acara pernikahan," keta Iwan saat dihubungi IDN Times, Sabtu(2/1/2021).

2. Dijerat dengan tiga pasal berbeda

Gelar Resepsi Pernikahan Tanpa Izin, Pengantin Pria Jadi TersangkaMapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Tersangka sendiri, lanjut Iwan, akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ada juga Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, serta Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara, dan pelaku sendiri sudah kita amankan, setelah kegiatan hajatan yang di gelar 1 Januari 2021 kemarin," jelasnya.

Baca Juga: Kades di Bojonegoro Pesta Sabu, Berdalih Biar Kuat Begadang

3. Polisi tak akan berikan izin keramaian hajatan pernikahan dan hiburan

Gelar Resepsi Pernikahan Tanpa Izin, Pengantin Pria Jadi TersangkaGerbang masuk Kabupaten Bojonegoro. IDN Times/Imron

Atas kejadian ini, Iwan meminta kepada seluruh masyarakat Bojonegoro agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Mereka diminta tidak menggelar pesta atau hajatan pernikahan yang dapat menyebabkan terjadinya kerumunan massa. Terlebih, kasus COVID-19 di Bojonegoro sendiri saat cenderung meningkat.

"Kami tegaskan, polisi tidak akan memberikan izin apapun kepada masyarakat, apalagi saat ini masih dalam situasi pandemik COVID-19," pungkasnya.

Baca Juga: 6 Perawat di Dua Puskesmas Bojonegoro Positif COVID-19

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya