Kejari Lamongan Kembalikan Uang Korupsi Dana Hibah KPU ke Pemkab 

Uang tersebut akan dipakai untuk menanggulangi pandemik

Lamongan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menerima uang pengembalian dari terpidana kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tahun 2015, Irwan Setyadi, sebesar Rp1,2 miliar, Senin (21/9/2020). Irwan merupakan mantan bendahara KPU Lamongan. Ia divonis pengadilan Tipikor Surabaya 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

1. Uang pengembalian akan dipakai untuk penanggulangan corona

Kejari Lamongan Kembalikan Uang Korupsi Dana Hibah KPU ke Pemkab Kejaksaan Negeri Lamongan mengembalikan uang sebesar Rp1,2 ke Pemkab Lamongan. IDN Times/Imron

Pengembalian uang yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dari terdakwa Irwan tersebut diterima langsung oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda )Lamongan, Heri Pranoto di aula Kejari, Jalan Veteran, Lamongan. Rencananya, uang yang telah diterima itu akan diperuntukkan untuk biaya penanggulangan wabah virus corona di Lamongan.

"Rencananya untuk keperluan pemerintah, termasuk digunakan untuk menanggulangi virus corona," kata Heri.

2. Masing-masing mantan komisioner KPU kembalikan uang Rp200 juta

Kejari Lamongan Kembalikan Uang Korupsi Dana Hibah KPU ke Pemkab Kejaksaan Negeri Lamongan mengembalikan uang sebesar Rp1,2 ke Pemkab Lamongan. IDN Times/Imron

Sementara itu, Kajari Lamongan, Agus Setiadi menjelaskan, uang yang dikembalikan ke kas daerah itu juga merupakan uang pengembalian dari sejumlah mantan komisioner KPU sebelumnya. Dalam kasus tersebut, uang sebesar Rp1,5 miliar diketahui juga mengalir ke komisioner.

"Jadi uang ini juga sudah termasuk uang yang dikembalikan oleh komisioner KPU sebelumnya, masing-masing dari mereka mengembalikan uang sebesar Rp200 juta," katanya.

Baca Juga: Diisolasi di RSUD, Enam Tahanan Kejari Jombang Positif COVID-19

3. Kasusnya sudah selesai dan tidak ada tersangka baru 

Kejari Lamongan Kembalikan Uang Korupsi Dana Hibah KPU ke Pemkab Kejaksaan Negeri Lamongan mengembalikan uang sebesar Rp1,2 ke Pemkab Lamongan. IDN Times/Imron

Agus melanjutkan, lantaran sejumlah mantan anggota komisioner KPU sudah mengembalikan uang, maka kasus tersebut dinyatakan selesai.

"Karena terdakwa kasus ini juga sudah diputus inkrah, maka tidak ada lagi tersangka lain. Dan semoga uang yang kami serahkan ke pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Lamongan. Saya percaya pemerintah akan mengunakan sebaik-baiknya," jelasnya.

Baca Juga: Positif COVID-19, 36 Santri Al Muthadi'in Lamongan Diisolasi di Pondok

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya