Mengaku Khilaf, Kakek di Lamongan Ini Perkosa Nenek Berusia 75 Tahun

Duh kek, ingat usia dong!

Lamongan, IDN Times - KS (75) nenek asal Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan menjadi korban pemerkosaan. Ironisnya, pelaku pemerkosaan nenek tersebut merupakan tetangganya sendiri berinisial RS (70). Aksi bejat itu dilakukan tersangka di rumah korban.

1. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku di rumah korban

Mengaku Khilaf, Kakek di Lamongan Ini Perkosa Nenek Berusia 75 TahunIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri saat dihubungi mengatakan, kasus pemerkosaan sendiri terjadi pada Kamis (8/7/2021) lalu di Desa Sidomukti, Brondong. Saat itu, korban yang berada di dalam rumah didatangi pelaku dan diperkosanya.

"Setelah kejadian itu, korban berteriak dan meminta tolong. Teriakan itu membuat anak korban mendatangi rumah KS," kata mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini, Sabtu (31/7/2021).

2. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban

Mengaku Khilaf, Kakek di Lamongan Ini Perkosa Nenek Berusia 75 TahunIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Anak korban yang kala itu tengah tengah mandikan kucing peliharaannya di depan rumahnya kemudian mencari sumber suara teriakan itu. Ia pun syok melihat ibunya tengah diperkosa oleh RS. Anak korban pun meminta bantuan kepada keponakannya dan melaporkan kasus tersebut ke mapolsek setempat.

"Saat sang anak datang ke rumah korban, ternyata ada sepeda angin milik pelaku yang terparkir di depan rumah korban. Anak korban kemudian masuk ke rumah yang dalam keadaan terkunci tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Sudah Negatif COVID-19, Rektor Universitas Muhammadiyah Lamongan Wafat

3. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Mengaku Khilaf, Kakek di Lamongan Ini Perkosa Nenek Berusia 75 TahunIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Mapolres Lamongan. Setelah diperiksa, pelaku mengakui khilaf. Meski begitu, KS tetap dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukum penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: Kabur dari Panti, Remaja di Lamongan Malah Diperkosa Tukang Ojek

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya