Pengangguran, IS Bikin Website Judi dan Jadi Bandarnya

Meski hanya lulusan SMP, ia bisa bikin website sendiri

Tuban, IDN Times - Polisi menangkap seorang pelaku bandar judi online berinisial IS (52) warga Dusun Sambong Lombok, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Pria pengangguran tersebut ditangkap di rumahnya pada (17/10/2021), kemarin. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp865 ribu. 

1. Tersangka sudah menjalankan judi online selama 6 bulan

Pengangguran, IS Bikin Website Judi dan Jadi BandarnyaGedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, pelaku sendiri telah diketahui menjalankan aksinya sekitar 6 bulan yang lalu .Modus pelaku adalah bertugas mengumpulkan uang dari sejumlah warga yang melakukan perjudian.

"Tersangka ini tidak bekerja alias pengangguran dan menjalankan bisnis judi online ini selama 6 bulan yang lalu," kata Darman didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa, saat jumpa pers di Mapolres, Senin (18/10/2021).

3. Pelaku juga membuat website judi online sendiri

Pengangguran, IS Bikin Website Judi dan Jadi BandarnyaRuang Tunggu Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga membuat sebuah website yang diberi nama www.pamantogel.com. Website ini digunakan pelaku untuk memudahkan bisnis judi online serta memudahkan para pelanggannya untuk mengetahui nomor judi yang keluar.

"Meski hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) saja, tapi pelaku ini juga pandai karena bisa membuat website judi online yang dioperasikan melalui aplikasi di telepon selulernya," jelasnya.

Baca Juga: Arti Nama Panjang Bayi di Tuban, Begini Penjelasan Keluarga

3. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara

Pengangguran, IS Bikin Website Judi dan Jadi BandarnyaPolisi saat menunjukkan barang bukti judi online. Dok Humas Polres Tuban

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukum pindah selama 10 tahun penjara. Selain, lanjut Darman menyita uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 7 lembar catatan keluaran nomor Hongkong, Sidney dan Singapore, 1 buah buku rekapan nomor togel, 1 buah buku tafsir mimpi.

"Pelaku sudah kita tahan dan bagi masyarakat kita himbau sebaiknya tidak tergiur dengan judi online ini dan lebih baik mencari pekerjaan yang halal," pungkasnya.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap 19 Tersangka Akses Ilegal Iklan Judi Online 

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya