Perpres Miras Dicabut Jokowi, Penjual Tuak Tuban Beri Komentar Begini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu memuat pembukaan investasi pada industri minuman beralkohol.
Peraturan itu pun mendapatkan komentar dari penjual minuman keras jenis tuak di Tuban.
MR (41), salah satu penjual mengatakan bahwa disahkan atau tidaknya Perpres tersebut tidak akan berpengaruh terhadap penjualan tuak di Tuban. "Gak ada masalah mas, mau ditetapkan atau di legalkan, jualan tuak masih tetap laku," katanya.
1. Selama pandemik, penjualan tuak malah meningkat
2. Tuak diambil dari Kecamatan Semanding
Editor’s picks
Setiap harinya MR mengaku membeli tuak puluhan liter. Tuak-tuak yang ia beli dari produsen asal Kecamatan Semanding tersebut kemudian ia jual kembali kepada pelanggan tetap secara partai atau eceran. Untuk harga jual, tuak ukuran 1,5 liter ia dijual dengan harga Rp15 ribu.
"Kami juga melayani pembelian dengan jumlah banyak, satu jerigen isi 30 liter itu kita jual Rp200 ribu," imbuhnya.
3. Sudah jual tuak puluhan tahun, klaim tuaknya berkualitas baik
MR sendiri mengaku sudah menjual tuak selama puluhan tahun. Tuak yang ia jual merupakan tuak berkualitas baik. AR menjelaskan tuak merupakan minuman tradisional yang terbuat dari pohon siwalan atau ental.
"Kalau di sini banyak orang yang minum mas, tidak apa-apa. Kalau arak itu baru tidak boleh," pungkasnya.
Baca Juga: Investasi Miras Dicabut, PWNU Desak Jokowi Cabut Perpres Buatan SBY
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.