Lamongan, IDN Times - Penyidik Polres Lamongan berencana menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap SN (28), pelaku pencabulan 16 model asal Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. SN yang ditangkap polisi pada 8 September 2020 lalu melancarkan aksi bejatnya di distro miliknya di Kecamatan Paciran dan Sukodadi. Saat ini polisi sudah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan kejiwaan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jatim di Surabaya.
1. Pemeriksaan kejiwaan bertujuan untuk mengetahui kelainan seksual yang dialami pelaku
Polisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/Imron Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, pemeriksaan kejiwaan itu bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku mempunyai kelainan seksual atau tidak. Permohonan tes kejiwaan sudah dikirim oleh instansinya. Kini, Polres Lamongan tinggal menunggu jawaban dari rumah sakit.
"Kami sudah mengirim surat ke RS Bhayangkara dan kami menunggu kapan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka ini dilakukan," kata Harun, Jumat, (16/10/2020).
2. Hasil keterangan para korban, pelaku diduga mengalami kelainan seksual
Polisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/Imron Keputusan untuk menjadwalkan tes kejiwaan itu juga tak terlepas dari keterangan para korban. Saat dimintai keterangan oleh polisi, 7 korban menduga jika pelaku memiliki gangguan kelainan seksual.
"Nanti kami sampaikan ke teman-teman media perkembangannya setelah diperiksa. Tunggu saja!" tegas perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini
Baca Juga: Pakar Hukum: Harusnya Gilang "Bungkus" Dijerat Pasal Pencabulan
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
3. Tersangka sudah membuka distro sejak 6 tahun lalu
Kapolres Lamongan AKBP Harun. IDN Times/Imron Hingga kini, lanjut Harun, penyidik kepolisian masih terus memeriksa saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan jika jumlah korban pencabulan akan terus bertambah. Sebab, pelaku sendiri sudah membuka distro pakaian sekitar 6 tahun yang lalu.
"Kalau pengakuannya pencabulan iitu dilakukan pada awal tahun 2020 lalu. Kasus ini masih kami kembangkan, karena hasil penyelidikan distro itu sudah buka sejak 6 tahun lalu," ungkapnya.
4. Polisi berharap masyarakat yang pernah menjadi korban pencabulan bisa melapor
Polisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/Imron Harun juga berharap kepada warga yang pernah menjadi korban tindakan pencabulan agar jangan takut untuk melapor. Korps Bhayangkara berjanji akan melakukan penyidikan secara profesional.
"Saat ini kan hanya dua orang saja yang melaporkan kasus ini ke polisi. Satu korban di antaranya masih anak-anak. Tapi meskipun hanya dua (yang melapor), penyidik sudah memeriksa 5 korban lainnya," terangnya.
Baca Juga: Bermodus Cari Model, Fotografer di Lamongan Cabuli 16 Orang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis.
Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.